SUARASMR.NEWS – Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 54 801 45 di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Bali yang melakukan penyelewengan penjualan BBM subsidi jenis Pertalite untuk kapal wisata pada tanggal 16 Oktober 2024.
Manager Communication Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan, hasil pemeriksaan tim Pertamina, didapati bahwa SPBU tersebut pernah melakukan pelayanan pengisian Pertalite ke Jerigen tanpa rekomendasi.
“Sanksi berupa skorsing penyaluran BBM subsidi Pertalite selama 14 hari, mulai 18 Oktober 2024, diberikan karena SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan menjual Pertalite ke jerigen tanpa rekomendasi resmi,” kata Ahad Rahedi dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Senin (25/11/2024).
Hal ini terungkap setelah investigasi tim Pertamina menyusul laporan dugaan penyelewengan penjualan BBM subsidi untuk kapal wisata pada 16 Oktober 2024.
Pihak SPBU mengakui kesalahannya. Sebagai tindakan perbaikan, selain skorsing, Pertamina juga menginstruksikan SPBU untuk memastikan CCTV berfungsi optimal dan mudah diakses untuk pengawasan.
Sebagai bentuk transparansi, Pertamina memasang spanduk pembinaan di SPBU tersebut untuk menginformasikan kepada konsumen mengenai pelanggaran yang terjadi. Selama masa sanksi, SPBU tetap menyediakan BBM non-subsidi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina Sales Area Bali kembali melakukan sosialisasi kepada SPBU lain di Bali untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penyaluran BBM subsidi.
Pertamina meminta SPBU melayani BBM sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga menegaskan kembali kepada lembaga penyalur Pertamina wajib mematuhi aturan pendistribusian BBM Subsidi.
Pertamina tidak akan segan untuk memberikan sanksi bagi lembaga penyalur yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang bakal dikenakan merujuk pada rergulasi yang berlaku di negeri ini.
“Kami berterimakasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang proaktif membantu pengawalan terkait penyaluran BBM bersubsidi ini dengan cara melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center di 135 apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” sambungnya.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam mengawasi distribusi BBM subsidi dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat yang berhak.
Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan ketersediaan BBM bagi seluruh masyarakat Bali. (red/niluh)