SUARASMR.NEWS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berinisiatif membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan di sektor pertambangan.
Langkah ini dipicu oleh permasalahan izin usaha pertambangan (IUP) yang rumit dan lambatnya penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan Ditjen Gakkum akan dipimpin oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, TNI, atau jaksa.
Pembentukan Ditjen Gakkum diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan IUP dan menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih bersih. “Ditjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI, kalau enggak jaksa,” kata Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024 di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Bahlil Lahadalia juga menekankan pentingnya komitmen para pengusaha tambang untuk menghindari penggunaan jasa konsultan dalam proses perizinan. Ia menyoroti praktik penggunaan konsultan yang seringkali menyebabkan pembengkakan biaya dan potensi kecurangan.
“Tolong kalau bikin RKAB, bikin Minerba One Data Indonesia (MODI). Jangan pakai konsultan. Datang ke kantor kita, bapak Ibu semua yang datang. Karena konsultan itu yang membuat RKAB naik-naik gitu, seolah-olah ada titipan dirjen,” ujarnya.
Dengan langsung berurusan dengan Kementerian ESDM, diharapkan proses perizinan menjadi lebih efisien dan transparan, serta meminimalisir praktik-praktik yang merugikan negara.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Minerba One Data Indonesia (MODI), sebuah sistem data terintegrasi untuk meningkatkan transparansi data pertambangan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa pembentukan ditjen baru itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
“Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama (Ditjen Gakkum) akan segera ada di Kementerian ESDM,” ujar Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11/2023) lalu.
Pembentukan Ditjen Gakkum merupakan babak baru dalam pengelolaan sektor pertambangan di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan transparan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, sektor pertambangan Indonesia akan semakin berkembang secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Langkah ini memberikan optimisme baru bagi terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih baik di masa depan. (red/ria).