SUARASMR.NEWS – Polemik panas mengguncang lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Menjelang Lebaran 2026, para tenaga kontrak atau Pegawai Harian Lepas (PHL) mengaku kecewa berat setelah hak gaji ke-13 yang selama ini dianggap sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) tak kunjung jelas.
Kondisi ini langsung memicu gelombang keluhan dari para pegawai non-ASN yang merasa dianaktirikan, terutama karena pada tahun sebelumnya mereka masih menerima hak tersebut secara penuh.
“Kami kecewa. Tahun lalu jelas ada, sekarang tidak ada kejelasan sama sekali. Padahal dulu disampaikan itu pengganti THR dari potongan gaji kami tiap bulan,” ungkap salah satu narasumber dengan nada lirih.
Janji Tinggal Janji? : Sorotan tajam mengarah pada kebijakan yang dinilai tidak konsisten. Para pegawai menilai regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya kerap berubah tanpa kejelasan resmi, khususnya terkait hak PHL.
Lebih memicu kekecewaan, berbagai pernyataan dari pihak pemerintah kota dinilai hanya berfokus pada kesejahteraan ASN dan PPPK, sementara nasib tenaga kontrak seolah terabaikan.
Sunyi Tanpa Penjelasan Resmi : Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya terkait: Kepastian gaji ke-13 bagi PHL. Dasar regulasi terbaru. Alasan penghentian atau perubahan kebijakan.
Situasi ini membuat ketidakpastian semakin memuncak di kalangan pegawai kontrak. Para PHL berharap pemerintah segera memberikan penjelasan transparan. Bagi mereka, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi harapan untuk menyambut Lebaran dengan layak.
Di tengah euforia Lebaran yang seharusnya membawa kebahagiaan, justru muncul keresahan. Ketidakjelasan kebijakan ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Surabaya.
Yaitu dalam menjamin keadilan bagi seluruh pegawainya bukan hanya ASN, tapi juga para tenaga kontrak yang selama ini ikut menggerakkan roda pelayanan publik. (red/akha)














