Erles Rareral Kecam Keras Oknum Advokat di Kupang yang Diduga Ancam Warga

oleh -344 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIARAJAWALI – Kasus dugaan ancaman yang dilakukan oleh oknum Advokat berinisial JD di Kota Kupang terhadap seorang buruh harian lepas, MT (46), terus menjadi sorotan publik.

MT telah melaporkan JD ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana, dan laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/271/IX/2024/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

banner 719x1003

Fakta mengejutkan terungkap ketika MT mengungkapkan bahwa JD sempat mengaku-ngaku sebagai anggota polisi di Polresta Kupang Kota dan mengancam akan membawa mobil patroli untuk menjemputnya.

Perilaku JD ini mendapat kecaman keras dari Erles Rareral, S.H., M.H., seorang Lawyer dan ahli hukum asal NTT. Erles mengatakan, perilaku oknum Advokat benar-benar brutal.

Erles mendesak Polda NTT untuk segera menangkap dan menahan JD serta memprosesnya secara hukum. Menurut Erles, tindakan JD merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditolerir. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran Advokat dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum. Namun, perilaku JD yang diduga mengancam warga justru mencoreng profesi Advokat dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Saya mengecam tindakan brutal ini! Siapa pengacara ini? Tangkap dan tahan serta proses,” kata Erles geram saat dikonfirmasi suarasmr.news melalui pesan WhatsApp nya, Minggu (6/10/2024)

banner 484x341

Erles pertanyaan tentang profesionalitas dan etika di kalangan Advokat. Tindakan JD yang diduga melakukan intimidasi dan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi menunjukkan pelanggaran serius terhadap hukum dan kode etik profesi.

Publik berharap Polda NTT dapat menindak tegas oknum Advokat JD dan memberikan keadilan bagi MT. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan profesi hukum.

Baca Juga :  Mantan Mantri BRI Sidoarjo Kota Divonis 3 Tahun Penjara Atas Dugaan Korupsi Dana Nasabah

Kejadian ini bermula ketika sepupu MT yang meninggal dunia sekitar dua bulan lalu. Keluarga almarhum kemudian meminta MT untuk menjaga dan merawat rumah tersebut karena sepupu MT tidak mempunyai Isteri maupun anak.

Namun, pada Sabtu, 28 September 2024, MT ditelepon oleh seorang oknum advokat bernama JD yang memintanya untuk mengosongkan rumah dan mengancam akan membawa mobil patroli polisi untuk menjemputnya.

Sesampainya di rumah, MT menemukan pintu rumah telah dirusak dan dibuka paksa. Barang-barangnya dikeluarkan dan dimuat ke mobil patroli polisi bersama dua anggota polisi bersenjata lengkap.

Yang lebih mengejutkan, MT tidak ditunjukkan satu pun bukti surat yang menjadi dasar pengusiran paksa tersebut. Mirisnya lagi korban dipaksa untuk naik ke mobil patroli polisi lalu diturunkan secara paksa di Kelurahan Namosain kemudian ditinggalkan begitu saja.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas tindakan pengusiran tersebut. Apakah oknum advokat JD dan anggota polisi yang terlibat memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengusir MT dari rumah warisan sepupunya?

Menurut Erles, kejadian seperti MT ini menjadi bukti bahwa masih banyak warga yang rentan terhadap tindakan sewenang-wenang dan ketidakadilan.

“Penting bagi kita untuk terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak setiap warga agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambah Erles.

Semoga kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan, serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan etika profesi. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *