SUARASMR.NEWS JAKARTA – Polemik fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, berujung pada keputusan besar. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi memilih meletakkan jabatannya.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk tanggung jawab moral atas kontroversi yang mencuat di lingkungan pemasyarakatan.
“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Menurut Yusril, posisi Dirjen Pemasyarakatan membawa tanggung jawab besar terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menegaskan, tanggung jawab etik harus menjadi landasan seseorang ketika memegang jabatan publik. Bahkan, menurut Yusril, tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum.
Namun, Yusril memberikan penegasan penting. Pengunduran diri dari jabatan, kata dia, tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum.
Karena itu, apabila aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup dalam investigasi atas temuan Ombudsman terkait Lapas Cibinong, Mashudi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum meskipun telah meninggalkan jabatannya.
“Pertanggungjawaban etik tidak menghilangkan atau melepaskan seseorang dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum,” tegas Yusril.
Yusril Berharap Mashudi Tak Terlibat Persoalan Hukum : Meski menegaskan aspek pertanggungjawaban hukum, Yusril menyatakan dirinya berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum yang muncul dari kasus di Lapas Cibinong.
“Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kamis (1/10/2026).
Kementerian Imipas menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas Akbar Hadi mengatakan Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
Meski pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengalami pergantian, Akbar memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.
Seluruh tugas dan fungsi Kementerian Imipas, khususnya di bidang pemasyarakatan, tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kini perhatian tertuju pada proses investigasi temuan di Lapas Cibinong. Pengunduran diri Mashudi menjadi pertanggungjawaban moral, sementara proses penegakan hukum tetap berjalan apabila nantinya ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum. (red/ria)











