Dimakzulkan dari Kursi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang Pasrah

oleh

SUARASMR.NEWS JAKARTA – Sitti Husniah Talenrang memilih pasrah setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan dirinya dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan.

Di tengah polemik yang mengiringi pemakzulannya, Husniah mengaku tidak akan melakukan upaya untuk merespons keputusan tersebut dan memilih kembali fokus pada keluarga.

banner 930x110

“Tidak ada (upaya tindakan atas keputusan itu). Lebih fokus ke keluarga,” kata Sitti Husniah kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait pemakzulan Husniah.

Langkah politik dan hukum itu bermula dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa yang mengusut tiga dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan kepemimpinan Husniah.

Tiga Dugaan Pelanggaran Jadi Sorotan:

Dugaan pertama berkaitan dengan isu perselingkuhan yang mencuat pada Maret 2026. Husniah disebut memiliki hubungan dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Isu tersebut memicu gelombang protes masyarakat hingga berlanjut ke pembahasan di DPRD Gowa.

Tiga bulan kemudian, DPRD membentuk Pansus untuk mendalami persoalan tersebut. Penyelidikan bahkan mencakup permintaan keterangan dari suami Husniah.

Dugaan kedua menyangkut program pengadaan seragam sekolah gratis pada tahun anggaran 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Program ini menjadi sorotan dalam penyelidikan dugaan korupsi.

Sementara itu, dugaan ketiga berkaitan dengan pencabutan bantuan beasiswa doktoral (S3) terhadap seorang mahasiswi. Kebijakan tersebut turut masuk dalam rangkaian persoalan yang diselidiki Pansus.

Berbagai dugaan tersebut menjadi bagian dari proses pemakzulan Husniah. Namun, setiap dugaan pelanggaran harus tetap dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum.

Persoalan yang dihadapi Husniah tidak berhenti pada proses pemakzulan di DPRD. Di luar perkara yang dibahas Pansus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri disebut telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

banner 930x110

Perkembangan tersebut menambah panjang daftar persoalan hukum yang dikaitkan dengan mantan kepala daerah itu. Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah; penetapan tersebut tetap harus ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Baca Juga :  Harapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Kandas

Wakil Bupati Ditunjuk sebagai Plt: Seiring pemberhentian Husniah, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa, Darmawangsa Muin, sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Gowa.

Pergantian kepemimpinan ini menandai babak baru pemerintahan Kabupaten Gowa setelah proses pemakzulan yang melibatkan DPRD, Mahkamah Agung, dan Kemendagri.

Di tengah rangkaian polemik tersebut, Husniah menyatakan memilih tidak melakukan upaya lanjutan terhadap keputusan pemberhentiannya.

Ia kini mengaku ingin memusatkan perhatian pada keluarga, sementara perkembangan perkara yang menyertainya masih menjadi perhatian publik. (red/hil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *