Suarasmr.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (23/10/2024). Penangkapan ini terkait dengan vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Betul ada penangkapan,” ujar Febrie melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Febrie menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap tiga hakim dan seorang advokat yang terlibat dalam putusan kasus Ronald Tannur. Ia belum dapat merinci lebih jauh kronologi dan barang bukti yang diamankan. Informasi lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers di Kejagung.
Komisi Yudisial (KY) juga telah mendengar kabar penangkapan hakim PN Surabaya tersebut. Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan bahwa KY sedang membuka komunikasi dengan Kejaksaan untuk memastikan informasi tersebut.
Berdasarkan sumber yang dihimpun suarasmr.news, salah seorang hakim PN Surabaya yang mengadili perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), yakni HH, turut ditangkap. Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwa tersebut dengan Kejaksaan.
Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers mengenai OTT tersebut pada malam ini. Berdasarkan pantauan, tiga hakim PN Surabaya yang diamankan Kejagung adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Mereka dibawa ke kantor Kejati Jatim hari ini.
Tiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim Heru tiba lebih dulu sekitar pukul 16.32 WIB, dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.
Penangkapan tiga hakim PN Surabaya ini menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan tentang integritas dan independensi peradilan di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
OTT ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan ditegakkan. Penangkapan tiga hakim PN Surabaya ini menjadi bukti bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk para penegak hukum sendiri.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugasnya.
Kejaksaan Agung diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di lingkungan peradilan.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas di lingkungan peradilan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga. (red/akha)