Bantahan Menteri HAM Terhadap Tuduhan Kembalinya Orde Baru

oleh -650 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara tegas membantah tuduhan tentang kembalinya Orde Baru di Indonesia. Pemikiran seperti itu hanya sebatas imajinasi dan merupakan sebuah tuduhan yang kejam.

“Berlebihan, tidak beralasan, dan insinuatif, terkait militerisasi dan kembalinya otoritarianisme Orde Baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2035).

banner 719x1003

Natalius Pigai menyebut anggapan tersebut sebagai imajinasi yang berlebihan dan insinuatif, didasarkan pada “memoria passionis” ingatan akan penderitaan masa lalu yang memicu kekhawatiran akan militerisasi dan otoritarianisme.

“Sehingga hari ini pemberitaan secara masif dan opini-opini yang dikembangkan adalah akan terjadi militerisasi, akan terjadi otoritarianisme Orde Baru, akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM, akan menihilkan kebebasan sipil dan kebebasan warga,” katanya.

Pigai menekankan bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan, mengingat jarak waktu yang signifikan antara pemerintahan Orde Baru dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini.

Sebaliknya, Menteri Pigai melihat Indonesia saat ini berada dalam era “surplus demokrasi”. Hal ini dibuktikan dengan kemenangan oposisi dalam beberapa Pilkada 2024, tanggapan pemerintah terhadap demonstrasi (seperti aksi Indonesia Gelap).

Kemudian intervensi Kementerian HAM dalam kasus-kasus pelanggaran HAM (seperti kasus grup musik Sukatani), serta kebebasan berekspresi di media sosial dan tidak adanya satupun penangkapan terhadap jurnalis.

banner 484x341

Pigai meyakinkan publik bahwa kekhawatiran akan kembalinya Orde Baru tidak berdasar dan Indonesia tetap berada pada jalur demokrasi yang semakin kuat. Pernyataan ini memberikan optimisme dan keyakinan akan tegaknya HAM dan kebebasan sipil di Indonesia saat ini. (red/ria)

banner 336x280
Baca Juga :  Kapan Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2024?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *