SUARASMR.NEWS – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, telah membantah narasi yang menyebutkan bahwa dia menerima 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Kementerian Kominfo.
Narasi ini, menurut Budi Arie, adalah cerita yang menyerang harkat dan martabatnya pribadi dan sama sekali tidak benar.
Menurut Budi Arie, narasi tersebut merupakan kongkalikong antara para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya sendiri.
“Jadi itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie dalam keterangan tertulisnya yang diterima suarasmr.news, Selasa (20/5/2025).
Budi Arie juga menekankan bahwa dirinya justru menggencarkan pemberantasan situs judol. “Boleh dicek jejak digitalnya,” kata dia lagi. Ia siap membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik perlindungan situs judol itu di proses hukum.
Menurut Budi Arie, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judol seperti narasi yang beredar.
Pertama, para tersangka tidak pernah bilang kepadanya bahwa mereka akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung dia proses hukum.
Kedua, ia tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka kepadanya. Ini yang paling penting. Bagi dia, itu sudah sangat membuktikan.
Ia berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025).
Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebutkan menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).
Dalam dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
“Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata jaksa.
Sebelumnya, Budi Arie sudah pernah membantah keterlibatannya dalam perlindungan situs judol.
Ia menegaskan tidak terlibat dalam praktik perlindungan judi online dan siap jika harus diperiksa oleh pihak kepolisian. Budi Arie juga mempersilakan polisi untuk mendalami informasi terkait kasus ini.
“Pasti enggak (terlibat), tunggu saja, dalami saja, kita siap. Kebenaran pasti menemukan jalannya sendiri,” ujar Budi Arie di Istana Merdeka, Jakarta, 6 November 2024 lalu.
Budi Arie menegaskan kembali bahwa narasi tersebut hanyalah omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku. Ia berharap bahwa kebenaran akan terungkap dan dirinya dapat terbebas dari tuduhan tersebut. (red/hil)