Taman Safari Indonesia Tegaskan Ketidakterlibatan dalam Aduan Mantan Pemain Sirkus OCI

oleh -637 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Taman Safari Indonesia (TSI) Group secara tegas membantah keterkaitannya dengan aduan yang disampaikan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kepada Wakil Menteri HAM.

Head of Media and Digital TSI Group, Finky Santika Nh, menjelaskan bahwa TSI dan OCI merupakan dua entitas hukum yang berbeda, serta tidak memiliki hubungan bisnis.

banner 719x1003

“Kami memahami bahwa dalam forum tersebut terdapat penyebutan nama-nama individu. Namun, kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” ungkap Finky dikutip suarasmr.news, Jumat (18/4/2025).

Meskipun beberapa individu yang mengajukan aduan mungkin pernah disebut berkaitan dengan TSI, perusahaan menekankan bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak melibatkan TSI secara kelembagaan.

Pernyataan ini juga didukung oleh Komisaris TSI, Tony Sumampau, yang pernah terlibat di OCI sebagai pelatih hewan. Ia menjelaskan bahwa isu serupa pernah muncul pada tahun 1997 dan telah diselidiki oleh Komnas HAM, yang menyimpulkan bahwa anak-anak tersebut berasal dari satu daerah di Jakarta.

Tony mengatakan, anak-anak-anak itu menjalani kehidupan di lingkungan sirkus yang mencakup waktu untuk makan, istirahat, pertunjukan, dan belajar.

“Ketika itu memang bekerja semua, anak-anak makan, istirahat, show, sampai belajar ada waktunya. Kalau ada kekerasan mungkin saya juga kena karena saya kan di sana juga,” ucap Tony.

banner 484x341

TSI meminta agar masyarakat bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak berdasar fakta. Perusahaan juga menekankan bahwa aduan tersebut disampaikan tanpa bukti yang jelas dan dapat berimplikasi hukum.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4), menerima audiensi dari sejumlah mantan pekerja Oriental Circus Indonesia.

Baca Juga :  Bandara Juanda Antisipasi Lonjakan Penumpang Lebaran 2025

Pada kesempatan itu, dia mendengarkan aduan terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami. “Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana,” ujarnya.

Meskipun dugaan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran HAM itu terjadi pada masa lampau, menurut dia, bukan berarti tindak pidana yang dilakukan tidak bisa diusut. “Apalagi, kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” katanya.

Sikap tegas TSI ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjaga reputasi dan menghindari keterlibatan dalam permasalahan yang tidak terkait langsung dengan operasional perusahaan. Kejelasan pernyataan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada publik. (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *