SUARASMR.NEWS – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Anggota DPR RI, Satori, mengakui bahwa dana CSR BI memang digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI, pada saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Misbakhun menegaskan bahwa Komisi XI hanya berperan sebagai saksi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), bukan penerima dana tersebut. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh Bank Indonesia dari rekening BI ke rekening yayasan penerima di Dapil anggota Komisi XI.
“Dalam pelaksanaan Anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di Dapilnya. Semua langsung dari rekening Bank Indonesia disalurkan ke rekening yayasan penerima program bantuan PSBI tersebut,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (29/12/2024).
Program PSBI, yang telah berjalan selama puluhan tahun dan tercantum dalam anggaran tahunan BI, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat menengah ke bawah di seluruh Indonesia.
“Program Sosial Bank Indonesia ada sejak puluhan tahun, ada dalam anggaran tahunan Bank Indonesia sebagai upaya membangun relasi kepedulian. Bank Indonesia sebagai institusi negara menyiapkan anggaran secara khusus untuk program pemberdayaan masyarakat, ini untuk seluruh wilayah Indonesia,” katanya
Program CSR BI dapat diakses oleh kelompok masyarakat, Ormas, hingga organisasi sosial mengajukan proposal dan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Bank Indonesia. Jika adanya yayasan yang berasal dari Dapil Anggota Komisi XI, maka Anggota hanya jadi saksi penyaluran bantuan tersebut.
“Setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke Bank Indonesia melalui proses survei, bagian dari verifikasi dan validasi. Ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari membangun tata kelola penyaluran Program Sosial Bank Indonesia tersebut,” ucapnya.
Peran anggota Komisi XI hanyalah sebagai saksi atas penyaluran bantuan kepada yayasan-yayasan di Dapil mereka, sejalan dengan upaya BI dalam membangun tata kelola penyaluran program tersebut.
Program ini, merupakan bentuk kepedulian Bank Indonesia terhadap masyarakat dan selaras dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Bank Indonesia dan DPR dalam upaya pemberdayaan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPR RI, Satori, mengakui bahwa dana CSR BI memang digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI. Namun, namun ia tegas membantah adanya tindak pidana suap dalam penggunaan dana tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Satori di gedung KPK setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 16 Desember 2024. “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” kata Satori. Hal itu ia sampaikan di gedung KPK, Jumat (27/12/2024)
Langkah investigasi KPK meliputi penggeledahan kantor pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, serta penggeledahan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (red/akha)