Kuasa Hukum: Hasto Kristiyanto Dipastikan Tidak Akan Memenuhi Panggilan KPK Pada Kamis Besuk

oleh -783 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa ketidakhadiran ini didasari oleh keinginan untuk menunggu putusan dari gugatan praperadilan kedua yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

banner 719x1003

Maqdir Ismail menekankan pentingnya KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia berpendapat, jika praperadilan menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah, maka pemeriksaan oleh KPK menjadi tidak relevan.

“Kami meminta KPK menghormati proses hukum di lembaga lain yang masih berlangsung. Jika putusan praperadilan menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka tidak sah, maka untuk apa KPK memeriksanya,” katanya dikutip suarasmr.news saat perbincangan dengan RRI PRO3, Rabu (19/2/2025).

Kuasa hukum Hasto juga menyayangkan sikap KPK yang terkesan mengabaikan proses hukum yang diajukan, terutama setelah surat ketidakhadiran Hasto pada panggilan sebelumnya.

“Surat pemanggilan berikutnya langsung dikirimkan Kembali sehari setelahnya. Saya minta KPK juga menghormati hak Hasto yang keberatan dengan penetapannya sebagai tersangka dan sedang mengajukan praperadilan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Maqdir Ismail menegaskan bahwa Hasto akan melakukan perlawanan baik secara hukum maupun politik. Hasto merasa penetapan dirinya sebagai tersangka lebih bernuansa politis. Perlawanan politik akan menjadi tugas PDIP, sementara tim hukum akan fokus pada perlawanan secara hukum.

banner 484x341

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan alasan pengiriman surat panggilan kedua kepada Hasto. KPK menilai tidak ada alasan bagi Hasto untuk tidak hadir pada pemeriksaan sebelumnya. Tessa juga menegaskan bahwa jika Hasto kembali tidak memenuhi panggilan, KPK akan mengambil tindakan tegas.

“Apabila kembali tidak memenuhi pangilan pada Kamis (20/2/2025). Maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas,” kata Tessa Mahardhika menegaskan.

Baca Juga :  KPK Cegah Mantan Menkumham dan Sekjen PDIP Pergi ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Hasto seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025, namun tidak hadir. Melalui tim hukumnya, Hasto mengirimkan surat kepada penyidik KPK untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Yaitu, dalam kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron). Meski sudah berstatus tersangka, Hasto dan Donny belum ditahan oleh KPK.

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dapil Kalbar 1 Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Situasi ini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Setiap warga negara berhak untuk membela diri melalui jalur hukum yang tersedia.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum seperti KPK memiliki kewajiban untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. Keseimbangan antara kedua hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *