SUARASMR.NEWS – Kejaksaan Agung akhirnya meringkus Tonny Renaldo Matan (49), mantan jaksa yang nekat menyamar sebagai Staf Ahli Jaksa Agung berpangkat bintang satu.
Penangkapan dilakukan di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, setelah Tonny terbukti menipu dua orang dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Tonny tampil meyakinkan. Ia mengenakan seragam lengkap layaknya jaksa aktif: mulai dari emblem, tanda pangkat, hingga kartu nama khusus. Tak hanya itu, ia bahkan memiliki dua KTP dan membawa senjata api jenis revolver berisi peluru aktif.
Korban terakhirnya berhasil dikelabui dengan iming-iming bisa mengurus perkara, hingga menyerahkan uang Rp310 juta. Dari total itu, penyidik menyita uang tunai Rp283 juta yang masih dikuasai Tonny, sementara Rp20 juta tersimpan dalam rekeningnya.
“Pengungkapan ini dilakukan Tim SIRI dan Tim Pam SDO Kejagung. Pelaku mengaku bisa mengurus perkara karena mengaku staf ahli Jaksa Agung,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, Kamis (13/11/2025).
Meski aksinya telah terbongkar, Reza—sapaan akrab Kajari Tangsel—menegaskan bahwa status Tonny belum menjadi tersangka karena masih dalam pemeriksaan intensif. Ia pun segera diserahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Tak hanya mengincar korban terakhir, Tonny juga diduga melakukan penipuan sebelumnya yang menghasilkan Rp200 juta. Modusnya sama: mengaku pejabat tinggi Kejaksaan dan memiliki jaringan kuat di Kejagung, sehingga mampu “mengurus” sejumlah perkara.
Saat ditangkap, Tonny sedang mengenakan pakaian dinas harian (PDH), membawa pistol lengkap dengan tujuh butir peluru, serta pin tanda jasa. Selain itu, tim juga menyita HP Nokia, mobil Toyota Agya, dua KTP, SIM A dan C, NPWP, dua kartu ATM, sepatu hitam, dan sejumlah barang lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, menegaskan bahwa Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung langsung turun menangkap pelaku.
Kasus ini kini sepenuhnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tangerang Selatan. “Kami menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian terkait pasal pidana umum terhadap Tonny,” ujar Ronny.
Penangkapan ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku pejabat penegak hukum, terutama dengan embel-embel mampu mengurus perkara secara instan.
