SUARASMR.NEWS PURWOKERTO – Penguatan kerangka hukum menjadi salah satu catatan penting dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah regulasi strategis dinilai mulai mendapat perhatian serius, namun keberadaan aturan dinilai belum cukup tanpa keberanian aparat untuk menegakkannya secara konsisten.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, menilai langkah pemerintah bersama DPR RI dalam memperkuat payung hukum merupakan perkembangan positif.
Menurut Hibnu, sejumlah agenda legislasi seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), regulasi agraria, hingga Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menunjukkan adanya upaya membangun fondasi hukum yang lebih kuat.
“Kalau menurut saya baik, positif. Dua tahun ini juga bagian dari tindak lanjut sebelum Prabowo, seperti KUHP, KUHAP, agraria, kemudian perampasan aset yang mau disahkan. Saya kira bagus,” kata Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.
Namun, menurut dia, pekerjaan besar tidak berhenti pada pembentukan regulasi. Tantangan sesungguhnya justru terletak pada bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Hibnu menilai dukungan Komisi III DPR RI terhadap agenda legislasi menjadi bagian penting agar penguatan sistem hukum tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas. Regulasi kuat tanpa penegakan yang konsisten, menurut dia, berpotensi kehilangan makna.
“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, juga oleh keberanian dan konsistensi aparat dalam menerapkannya,” ujarnya.
Hibnu juga menyoroti penggunaan kewenangan Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi. Ia mengakui kewenangan tersebut merupakan hak konstitusional Presiden, tetapi penerapannya harus ditempatkan secara tepat agar tidak memunculkan persepsi yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Ia menekankan pentingnya sikap konsisten pemerintah dalam memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Presiden harus teguh, jangan sampai goyah terhadap penanganan oleh penegak hukum sekarang. Jangan sampai tanggapan masyarakat maupun netizen memengaruhi penegakan hukum,” katanya.
Menurut Hibnu, penegakan hukum semestinya ditempatkan sebagai persoalan hukum, bukan ditarik ke dalam kepentingan politik maupun tekanan opini publik.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu memperoleh dukungan yang memadai untuk bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Equality Before the Law Jangan Sekadar Slogan : Tantangan lain yang disoroti Hibnu adalah memastikan hukum benar-benar menjadi pilar utama negara hukum. Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak diintervensi oleh kepentingan tertentu.
Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum, kata dia, harus berlaku bagi semua pihak, termasuk ketika perkara menyentuh kalangan elite politik maupun penguasa.
“Supporting pimpinan untuk penegakan hukum yang menyangkut elite politik atau elite penguasa harus berstandar pada hukum. Tuntutan equality before the law itu sangat diinginkan publik,” ujarnya.
Kejahatan Korporasi Harus Diburu : Selain persoalan regulasi dan penegakan hukum terhadap individu, Hibnu mendorong aparat memperkuat penindakan terhadap kejahatan korporasi.
Sektor pertambangan, perpajakan, hingga perizinan dinilai menjadi sejumlah bidang yang perlu mendapatkan perhatian serius, terutama jika aktivitas korporasi berujung pada pelanggaran hukum dan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
Menurutnya, penindakan terhadap korporasi bukan semata untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal dapat dipulihkan.
“Semangat penegakan hukum harus membara, betul-betul tanpa pandang bulu untuk meletakkan hukum sebagai pilar negara hukum,” tegas Hibnu. (red/chan)











