Pertemuan Soal Praperadilan Berujung Penyiraman Jubir PN Pati Jadi Sasaran

oleh

SUARASMR.NEWS PATI – Insiden penyiraman air terhadap juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, menjadi sorotan serius. Pertemuan yang semula berlangsung baik untuk membahas perkara praperadilan dilaporkan berakhir panas hingga juru bicara pengadilan menjadi sasaran penyiraman.

Berdasarkan informasi yang didapat suarasmr.news, peristiwa tersebut bermula ketika pihak korban bersama advokatnya ingin bertemu dengan Ketua PN Pati terkait perkara praperadilan. Pertemuan itu kemudian diterima oleh juru bicara pengadilan yang mewakili Ketua PN Pati, dengan didampingi panitera dan sekretaris pengadilan.

banner 930x110

Awalnya, pembicaraan disebut berlangsung dengan baik. Namun, menjelang pertemuan berakhir, pembahasan melebar dan suasana memanas. Situasi tersebut berujung pada tindakan penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati.

Tak hanya itu, dalam pertemuan tersebut juga terlontar tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar. Tuduhan serius ini belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

KY Soroti Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan : Menanggapi insiden tersebut, Komisi Yudisial (KY) menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan terhadap hakim serta memastikan sistem pengamanan pengadilan berjalan efektif.

Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengatakan peristiwa di PN Pati menjadi pengingat perlunya komitmen kuat untuk menjaga keamanan hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

“KY memandang insiden ini sebagai pengingat untuk terus mendorong komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap hakim,” kata Anita dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

KY juga mendorong efektivitas penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Pengadilan dan Persidangan.

Terkait kejadian tersebut, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH), sekaligus membahas pengamanan perkara praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti.

Baca Juga :  Legenda Roro Jonggrang: Cinta, Kutukan, dan Seribu Candi yang Membatu

Perhatian terhadap keamanan perkara menjadi penting karena proses persidangan masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026. Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya membedakan kritik terhadap proses peradilan dengan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kehormatan pengadilan.

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, meminta penjelasan, serta melaporkan dugaan penyimpangan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, setiap tuduhan harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, bukan dianggap terbukti hanya berdasarkan pernyataan sepihak.

Demikian pula, tindakan penyiraman terhadap juru bicara pengadilan perlu ditelusuri secara menyeluruh agar kronologi, pihak yang bertanggung jawab, dan motif kejadian dapat dipastikan.

banner 930x110

Di tengah berlangsungnya perkara praperadilan tersebut, pengamanan persidangan dan perlindungan terhadap aparat peradilan menjadi perhatian penting. Penegakan hukum harus tetap berjalan tanpa intimidasi, sementara setiap dugaan pelanggaran wajib diuji berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. (red/chan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *