SUARASMR.NEWS – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen secara selektif, fokus pada barang mewah, mulai tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun dengan penekanan pada perlindungan rakyat. Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat luas.
Sejak akhir tahun 2023, pemerintah telah mengurangi pungutan PPN untuk barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk dukungan terhadap rakyat.
“Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” kata Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Kepala Negara dalam pernyataannya juga mengatakan, bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).
Kebijakan ini menunjukkan prioritas pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat. Bahkan, hasil kesepakatan dengan DPR RI memastikan bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan penerimaan negara dengan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, penerapan PPN 12 persen diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), mengatakan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok, agar dikenakan pajak lebih rendah.
Hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting. Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan.
Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk membangun ekonomi yang kuat dan berkelanjutan, serta memastikan kesejahteraan rakyat tetap terjaga. Inisiatif ini mencerminkan visi pemerintah yang pro-rakyat dan berorientasi pada pembangunan ekonomi yang inklusif. (Akha)