Waspada Modus Penipuan Berkedok Penagihan Pajak Bergentayangan

oleh -319 Dilihat
banner 468x60

SUARA MEDIA RAJAWALI –Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP.

Penipu biasanya menghubungi Wajib Pajak melalui email untuk menagih pembayaran pajak dan melampirkan prosedur pelunasan melalui rekening pribadi mereka.

banner 719x1003

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara, yaitu melalui pembayaran kode billing bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga.

DJP menegaskan bahwa pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui berbagai metode, seperti ATM, internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau loket bank/pos persepsi.

“Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening kas negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC (electronic data capture), mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi,” jelas Dwi dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Senin (23/9/2024).

Selain modus penagihan pajak palsu, DJP juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan lain seperti phishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email.

Ingat mengklik file apk tersebut dapat memungkinkan penipu mengakses data korban, termasuk data perbankan dan identitas lainnya.

banner 484x341

Penting untuk diingat, selalu verifikasi informasi terkait pajak melalui situs resmi DJP atau menghubungi kantor pajak terdekat. Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau data perbankan kepada pihak yang tidak dikenal.

DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Hal Ini untuk Cegah Penipuan. Wajib Pajak bisa melakukan hal ini untuk mencegah penipuan yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor tersebut di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Tautan seluruh KPP dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja;

Baca Juga :  Menjelajahi Dunia Pajak: Webinar Nasional Series di UPN Veteran Jawa Timur

2. Jika menerima e-mail imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain e-mail berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain bukan @pajak.go.id, maka dipastikan e-mail itu bukan dari DJP;

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk;

4. Jika menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id; dan

Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.

“Masyarakat diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya,” imbuh Dwi.

Penipuan berkedok penagihan pajak merupakan kejahatan yang merugikan banyak orang. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memahami cara-cara penipuan yang marak terjadi, kita dapat melindungi diri dari kejahatan ini.

Ingatlah untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya. Waspadai email atau pesan yang mencurigakan, terutama yang meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *