SUARA MEDIA RAJAWALI – Dalam dunia perpajakan, sengketa merupakan salah satu aspek yang mutlak dihadapi oleh Wajib Pajak, terutama dalam sektor-sektor tertentu seperti industri otomotif.
Untuk membantu Wajib Pajak lebih memahami proses hukum dalam sengketa pajak otomotif di Indonesia, sebuah buku panduan lengkap dan studi kasus akan segera dirilis oleh Hijrah Hafiduddin.
Buku panduan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang proses hukum dalam sengketa pajak otomotif di Indonesia.
Dalam buku ini, penulis akan membahas langkah-langkah yang harus diambil oleh Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa, mulai dari identifikasi masalah hingga penyelesaian sengketa di pengadilan.
Disela-sela acara soft launching buku ‘Sengketa Pajak Otomotif’, dalam Indonesia International Book Fair 2024, Ĥijrah mengatakan, buku panduan ini juga akan menyediakan studi kasus yang relevan untuk memberikan contoh nyata dari sengketa pajak otomotif di Indonesia.
Melalui studi kasus ini, Wajib Pajak dapat memahami bagaimana sengketa tersebut terjadi, apaab utamanya, dan bagaimana sengketa tersebut dapat diatasi secara efektif.
“Saya berharap buku ini dapat menjadi referensi para pengusaha otomotif khususnya, dan Wajib Pajak pada umumnya untuk memahami proses upaya hukum, langkah demi langkah agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan hak dan kewajibannya,” kata Hijrah dikutip suarasmr.news, Sabtu (28/9/2024)
Mengawali tulisannya, Hijrah memberikan pemahaman dasar mengenai definisi sengketa dan bagaimana sengketa pajak dapat timbul dalam proses pemeriksaan.
“Kita bahas dulu filosofi dari sengketa itu apa, terutama kaitannya dengan sengketa pajak, supaya pembaca paham sejak awal,” imbuh Hijrah.
Selanjutnya, Hijrah menyajikan langkah-langkah yang dapat diambil oleh Wajib Pajak ketika menghadapi hasil pemeriksaan yang tidak disepakati. Mencakup proses keberatan hingga banding, termasuk mekanisme pengajuan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36.
“Banyak Wajib Pajak yang kehilangan kesempatan mengajukan keberatan karena batas waktu terlewat, namun, di buku ini, saya menjelaskan bagaimana Wajib Pajak masih bisa mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) berdasarkan Pasal 36 UU KUP,” katanya.
Dilengkapi dengan 15 studi kasus sengketa pajak otomotif, baik pajak pusat maupun pajak daerah, Hijrah menggambarkan bagaimana Wajib Pajak dapat menyusun argumentasi hukum yang kuat untuk menghadapi koreksi petugas pajak di pengadilan pajak.
“Dalam buku ini saya bagikan pengalaman langsung saya dari mendampingi klien-klien yang berhasil memenangkan banding di pengadilan pajak,” jelasnya.
Pada bagian akhir dari buku ini, Anda akan diberikan rekomendasi dalam memenangkan sengketa di pengadilan pajak. Hijrah mengingatkan tentang pentingnya arus dokumen, arus barang, dan arus uang sebagai bukti yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam proses sengketa.
“Arus dokumen, barang, dan uang itu harus sinkron. Ketiganya adalah elemen kunci untuk membantah koreksi fiskus atau terbanding di pengadilan pajak,” urainya.
Menurutnya, tantangan terbesar Wajib Pajak dalam menghadapi sengketa adalah kurangnya dokumentasi yang memadai. Sering kali Wajib Pajak sudah tahu koreksi fiskus lemah atau tak mendasar, tapi karena dokumennya tidak lengkap, sulit untuk menang di pengadilan.
Ia pun mengelaborasi tren sengketa pajak otomotif di Indonesia. Menurutnya, transfer pricing sering kali berpotensi menimbulkan risiko pajak ketika terjadi transaksi antara perusahaan induk dan anak, terutama terkait biaya bunga pinjaman yang tidak wajar.
Selanjutnya adalah pembayaran royalti, karena industri otomotif erat kaitannya dengan kewajiban anak perusahaan di Indonesia untuk membayar royalti kepada holding company di luar negeri. Apabila tarif royalti terlalu besar, berpotensi petugas pajak menganggapnya sebagai dividen terselubung.
“Isu transfer pricing, pembayaran royalti, dan dividen menjadi tren utama sengketa di sektor otomotif,” jelas Hijrah.
Dengan ketebalan 150 halaman, buku yang diterbitkan oleh IPB Press ini, tersedia melalui pre-order dengan menghubungi 081287905670 atau penerbit.
“Harapannya buku ini dapat menjadi panduan penting bagi para profesional pajak, kuasa hukum pengadilan pajak, pelaku industri otomotif, dan Wajib Pajak lainnya dalam memahami seluk-beluk sengketa pajak dan langkah-langkah, khususnya dalam sengketa pajak otomotif, yang dapat ditempuh untuk memenangkan kasus di pengadilan pajak,” kata Hijrah.
Untuk diketahui, sebelum meluncurkan buku ini, Hijrah juga telah menerbitkan buku pertamanya yang berjudul ‘Hak dan Kewajiban Perpajakan Industri Otomotif’. Buku tersebut membahas secara rinci berbagai hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku industri otomotif, serta fasilitas perpajakan yang tersedia untuk investor. (akha)