Sudah Bayar Pajak 30 Miliar Masih Direcoki Dengan Perhitungan Tidak Sesuai 

oleh -631 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS –  PT Arion Indonesia, perusahaan teknologi di Malang dengan omzet tahunan Rp44 miliar, tengah menghadapi tantangan besar akibat sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perusahaan ini merasa perhitungan pajak yang dilakukan DJP tidak sesuai dengan perhitungan internal mereka, mengakibatkan tagihan pajak yang membludak dan mengganggu operasional bisnis.

banner 719x1003

Kemudian PT Arion Indonesia memperkarakan sengketa pajak dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ke pengadilan pajak. Dasar alasannya, Arion menilai, perhitungan pajak dari DJP tak sesuai dengan perhitungan internal perusahaan.

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan mengungkapkan, atas kejadian ini tekanan dari DJP cukup mengganggu fokus perusahaan dalam menjalankan bisnis.  Selain itu, perusahaan harus menjalani sidang berualang kali di pengadilan pajak yang cukup menggangu operasional.

“Akibatnya, beberapa tahun belakangan ini, kami belum bisa mencapai omzet setara tahun 2019 yang cukup besar. Karena kerja kami direcoki pajak, sehingga tidak bisa fokus dalam membangun bisnis,” kata Rinto dikutip dari inilahcom, Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan yang berdampak kepada sejumlah rencana ekspansi dan inovasi produk. Padahal, PT Arion Indonesia sebagai perusahaan kelas menengah, omzet tahunannya sebesar Rp44 miliar.

Disamping itu kontribusi perusahaan PT Arion Indonesia berkonsentrasi terhadap negara lumayan besar. Sejak 2011 hingga 2023, perusahaan telah membayar pajak lebih dari Rp30 miliar.

banner 484x341

“Meski kontribusi pajak lumayan namun tetap saja dikejar petugas pajak. Bahkan tak mendapat layanan yang baik dari DJP. Kami tidak dibantu oleh DJP. Sebaliknya, malah direcoki soal perhitungan pajak,” ujar Rinto kesal.

Rinto mengatakan, keberatan atas perhitungan pajak DJP harus dipertimbangkan secara serius agar tidak merugikan bisnis yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga :  Praktisi Pajak: Dampak Perubahan Ambang Batas Omzet UMKM terhadap Kebijakan Pajak

“Kami berharap, pihak terkait pajak melihat masalah ini secara obyektif dan memberikan solusi yang adil bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Dengan demikian, perusahaan dapat kembali fokus pada pengembangan bisnis dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional tanpa diganggu oleh masalah perpajakan yang berkepanjangan. (Akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *