Penyitaan Aset PT DMB, Konsekuensi Penggelapan Pajak

oleh -555 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru-baru ini menyita aset PT DMB senilai Rp13 miliar berupa tanah dan bangunan. Hal itu dsampaikan melalui siaran pers dikutip HUMBIS.CO.ID, Selasa (10/12/2024).

Penyitaan ini merupakan konsekuensi dari tindakan tersangka SH yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari perusahaan. PT DMB bergerak dalam bidang usaha Jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.

banner 719x1003

Dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Penyidik Pegawai Negeri Sipil !(PPNS) Kanwil DJP Jakarta Selatan masih terus melakukan proses penyidikan.

Tindakan ini dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak dan memulihkan kerugian negara. Serta untuk mendorong wajib pajak agar lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Langkah hukum ini didasarkan pada Pasal 44 ayat 2 huruf e dan huruf j Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur tentang penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan tersangka dalam kasus pidana perpajakan.

Wajib pajak atau tersangka yang harta kekayaannya diblokir dapat meminta pembukaan blokir sepanjang kerugian pada pendapatan negara berikut sanksi telah dibayar lunas.

Pasal 38 dan 40 KUHAP juga mendukung tindakan ini dengan menjelaskan berbagai jenis penyitaan. Lebih lanjut, Surat Edaran DJP nomor SE-29/PJ/2021 memberikan pedoman pelaksanaan penyidikan tindak pidana perpajakan, termasuk penelusuran harta kekayaan untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.

banner 484x341

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kepatuhan pajak sangat penting. Ketidakpatuhan dapat berakibat serius, termasuk penyitaan aset dan tuntutan hukum. Bagi para pelaku usaha, penting untuk memahami dan mematuhi peraturan perpajakan agar terhindar dari konsekuensi hukum yang merugikan.

Baca Juga :  Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Jalani Hukuman 5 Tahun Atas Kasus Penganiayaan

Kejelasan regulasi dan tindakan tegas dari DJP memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus melindungi pendapatan negara. Diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu taat membayar pajak. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *