Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Jalani Hukuman 5 Tahun Atas Kasus Penganiayaan

oleh -607 Dilihat
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 80?
banner 468x60

SLSUARASMR.NEWS Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti, akhirnya ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, penangkapan dilakukan merupakan hasil dari kerja keras tim intelijen yang terus memantau keberadaan terpidana setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024. Tanggal 22 Oktober 2024.

banner 719x1003

“Upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil kerja keras tim intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung,” kata Mia, Minggu, (27/10/2034).

Penangkapan terpidana kasus penganiayaan. dilakukan pada Minggu 27 Oktober 2024 pukul 14.10 WIB di kediaman Gregorius Ronald Tannur, yaitu di Perumahan Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.

Tim intelijen Kejati Jatim bersama tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya berhasil menjemput terpidana di rumahnya dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim pada pukul 15.40 WIB dengan pengamanan ketat dari tim gabungan intelijen. Selanjutnya, terpidana langsung dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Putusan Mahkamah Agung RI menyatakan Gregorius Ronald Tannur bersalah atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun.

banner 484x341

Penangkapan Gregorius Ronald Tannur, putra dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, menandai bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa hukum akan ditegakkan dan tidak ada yang kebal hukum, meskipun berasal dari keluarga terpandang. (akha)

banner 336x280
Baca Juga :  KPK Periksa Empat Pejabat Kota Semarang Terkait Dugaan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *