Mau Jadi Konsultan Pajak? Ini Syarat Resmi yang Wajib Dipenuhi

oleh
Top view multiracial analyst team use BI dashboard data to analyze financial report on meeting table. Group of diverse business people utilize data analysis by FIntech for business decision. Concord
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Profesi konsultan pajak kini semakin diminati. Di tengah kompleksitas aturan perpajakan, peran konsultan pajak menjadi krusial sebagai jembatan antara wajib pajak dan negara.

Namun, untuk menyandang gelar profesional ini, ada sejumlah persyaratan ketat yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Secara garis besar, persyaratan konsultan pajak dibagi menjadi tiga golongan utama.

banner 719x1003

1. Persyaratan Umum Calon Konsultan Pajak: Bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai konsultan pajak, berikut syarat dasar yang wajib dipenuhi:

● Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia

●Tidak sedang terikat jabatan di Pemerintah/Negara maupun BUMN/BUMD

● Berkelakuan baik (dibuktikan surat keterangan resmi)

● Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

banner 484x341

● Terdaftar sebagai anggota pada Asosiasi Konsultan Pajak yang diakui DJP

● Mengantongi Sertifikat Konsultan Pajak

Artinya, selain kompetensi, integritas dan independensi menjadi harga mati dalam profesi ini.

2. Bagi Mantan Pegawai DJP yang Mengundurkan Diri: Tak sedikit mantan pegawai DJP yang ingin melanjutkan karier sebagai konsultan pajak. Namun ada aturan tambahan yang wajib ditaati:

● Diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS

● Telah melewati masa tunggu 2 tahun sejak keputusan pemberhentian diterbitkan

● Ketentuan ini dibuat untuk menjaga etika profesi dan mencegah konflik kepentingan.

3. Bagi Pensiunan Pegawai DJP: Sementara itu, bagi pensiunan DJP, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

● Mengabdi minimal 20 tahun di lingkungan DJP

● Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat

● Pensiun secara resmi dengan hak pensiun PNS. Telah melewati masa tunggu 2 tahun sejak keputusan pensiun

Aturan ini memastikan bahwa hanya individu berpengalaman dan berintegritas tinggi yang dapat berkiprah kembali di dunia perpajakan sebagai konsultan.

Baca Juga :  AHBI–PERJAKIN Buka Kelas Eksekutif Perpajakan Intensif, Cetak Pengacara Pajak Siap Hadapi Sengketa Pajak 

Menjadi konsultan pajak bukan sekadar soal kemampuan menghitung dan memahami regulasi. Profesi ini menuntut kompetensi, etika, serta komitmen penuh terhadap kepatuhan hukum.

Dengan persyaratan yang ketat dan berlapis, DJP menegaskan bahwa konsultan pajak adalah mitra strategis negara dalam membangun kepatuhan perpajakan yang sehat dan transparan. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *