Bareskrim Polri Sita Sembilan Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Menjelang perayaan Idul Fitri, aparat kepolisian membongkar praktik mencengangkan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) dari Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 9 ton daging beku impor kedaluwarsa yang diduga akan diedarkan ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat saat Lebaran.

banner 719x1003

Pengungkapan kasus ini menjadi alarm keras di tengah meningkatnya kebutuhan pangan masyarakat menjelang hari raya.

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging beku impor dalam kondisi sudah melewati masa kedaluwarsa.

Total daging yang diamankan mencapai 9 ton, jumlah yang sangat besar dan berpotensi beredar luas di tengah masyarakat.

“Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang Lebaran,” ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Saat ini, para terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

banner 484x341

Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik peredaran daging kedaluwarsa tersebut.

Peredaran daging kedaluwarsa dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terlebih jika dikonsumsi dalam jumlah besar saat momentum Lebaran ketika konsumsi pangan meningkat tajam.

Kasus ini juga menunjukkan adanya oknum yang mencoba memanfaatkan tingginya permintaan pangan menjelang hari besar keagamaan untuk meraup keuntungan secara ilegal.

Dalam upaya mencegah kasus serupa, Polri tergabung dalam Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan yang bertugas melakukan pemantauan ketat terhadap distribusi bahan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Baca Juga :  Ditjenpas Tegaskan: Napi Terlibat Peredaran Narkoba di Lapas Akan Dihukum Tegas

Pengawasan tersebut mencakup periode mulai dari perayaan Imlek, bulan Ramadhan, Hari Raya Nyepi, hingga Idul Fitri.

Dengan terbongkarnya kasus ini, aparat menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari pangan berbahaya sekaligus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak keamanan pangan nasional.

Kini publik menunggu langkah lanjutan aparat: Apakah ada jaringan besar di balik peredaran daging kedaluwarsa ini? (red/hil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *