KPK Bongkar Dugaan Aliran Uang di Pemkab Tulungagung, Plt Bupati hingga Deretan Kepala Dinas Diperiksa

oleh

SUARASMR.NEWS – Kasus dugaan pemerasan yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus bergulir panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami dugaan aliran uang yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK memeriksa Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung sekaligus Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan pemberian uang kepada sang bupati nonaktif.

banner 720x1000

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mendalami indikasi adanya setoran dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

“saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Tak hanya Ahmad Baharudin, penyidik antirasuah juga memanggil sederet pejabat penting di Tulungagung selama pemeriksaan 21–22 Mei 2026.

Mereka berasal dari berbagai dinas strategis, mulai dari Dinas Pendidikan, Perhubungan, Kominfo, PUPR, hingga Sekretariat DPRD Tulungagung.

Pemeriksaan besar-besaran ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK tengah membongkar secara menyeluruh dugaan praktik setoran dan tekanan jabatan yang terjadi di tubuh birokrasi Tulungagung.

banner 720x1000

Kasus ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung, Jawa Timur.

Dalam operasi senyap tersebut, sebanyak 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelah OTT, KPK langsung membawa Gatut Sunu beserta sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pengembangan, KPK menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga modus yang digunakan terbilang licik dan menekan. Para kepala OPD disebut diminta menandatangani surat pengunduran diri lengkap dengan meterai tanpa tanggal. Surat itu diduga dijadikan alat tekanan agar para pejabat menuruti permintaan setoran.

Baca Juga :  Pentingnya Ikatan Wartawan Hukum dalam Sosial Control dan Edukasi Publik

Dari skema tersebut, penyidik menduga Gatut Sunu Wibowo telah mengumpulkan uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala SKPD atau OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan lingkaran elite birokrasi daerah. (red/aden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *