Dugaan Faktur Pajak Fiktif Rp996 Juta, Bos Perusahaan di Sidoarjo Diserahkan ke Jaksa

oleh

SUARASMR.NEWS SIDOARJO – Kasus dugaan tindak pidana perpajakan di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak baru. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyerahkan seorang tersangka berinisial HT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

HT merupakan Direktur PT TBNP sekaligus pengendali penuh PT HNP. Perkara ini terkait dengan kegiatan usaha PT TBNP dan PT HNP yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo.

banner 930x110

PT TBNP bergerak di bidang konstruksi bangunan industri, sedangkan PT HNP bergerak di bidang perdagangan eceran bahan dan barang konstruksi, yang semuanya beralamat di Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyerahan itu setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. HT yang diketahui diduga terlibat dalam praktik penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2021, ketika perusahaan yang dikendalikan HT menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Diduga Bekerja Sama Dapatkan Faktur TBTS : Dalam perkara ini, HT diduga tidak bertindak seorang diri. Penyidik menduga HT bekerja sama dengan pihak lain berinisial SH untuk memperoleh faktur pajak TBTS.

Perbuatan tersebut diduga berdampak terhadap penerimaan negara. Berdasarkan hasil penyidikan, potensi kerugian penerimaan negara dari Pajak Penghasilan Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperkirakan mencapai sedikitnya Rp996,17 juta.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, proses hukum kemudian memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP menegakkan hukum sekaligus menjaga kepastian dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto: Kebijakan PPN 12 Persen, Selektif dan Pro Rakyat

“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya DJP menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam sistem perpajakan. Pada saat yang sama, kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bagian dari upaya bersama menjaga penerimaan negara,” ujar Arridel dalam siaran pers yang dikutip suarasmr.news, Rabu (30/9/2026).

Terancam Hukuman hingga Enam Tahun : Atas dugaan perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun, disertai denda sebesar dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

banner 930x110

Penanganan perkara ini melibatkan sejumlah institusi penegak hukum. Proses penyidikan dilakukan PPNS DJP Jawa Timur II dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Sinergi tersebut dilakukan sejak tahap penyidikan hingga proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Di balik penanganan perkara pidana tersebut, DJP Jawa Timur II menyatakan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium. Artinya, pemulihan kerugian pada pendapatan negara tetap menjadi salah satu pendekatan yang diutamakan sebelum penegakan hukum pidana ditempuh sebagai langkah terakhir.

Arridel mengungkapkan, kegiatan Pemeriksaan Bukti Permulaan hingga saat ini telah memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp119,29 miliar.

Sementara itu, penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP menghasilkan penerimaan sebesar Rp1,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang berasal dari kegiatan penegakan hukum perpajakan tersebut telah mencapai lebih dari Rp120,5 miliar.

Baca Juga :  Bea Cukai Jatim Dorong Investasi dan Ekspor Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

Menurut Arridel, penegakan hukum bukan semata-mata bertujuan memberikan efek jera kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang menerapkan prinsip self assessment.

“Kami berharap proses hukum dalam perkara ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi pengingat bahwa kepatuhan perpajakan merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga penerimaan negara,” pungkasnya. (red/akha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *