SUARASMR.NEWS, TULUNGAGUNG – Aparat gabungan Polres Tulungagung, TNI, dan unsur pemerintah desa membongkar lokasi yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bono, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Penindakan dilakukan pada Minggu (4/10/2026) setelah petugas menerima informasi dan video yang beredar di masyarakat yang memperlihatkan dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Wakapolres Tulungagung Kompol Siswanto memimpin langsung penindakan bersama Kapolsek Boyolangu AKP Retno. Kegiatan itu melibatkan personel Polsek Boyolangu, Resmob Macan Agung, Koramil Boyolangu, serta unsur masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan aktivitas perjudian yang dimaksud.
Hasil pengecekan di lokasi menemukan sejumlah sisa aktivitas serta perangkat yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam dan dadu. Namun, ketika petugas tiba, tidak ditemukan warga yang sedang berkumpul maupun melakukan aktivitas perjudian.
Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas tidak membiarkan tempat tersebut kembali digunakan. Lokasi yang diduga menjadi arena perjudian langsung dibongkar.
Sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian kemudian diamankan dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan sekaligus memutus potensi digunakannya kembali lokasi tersebut sebagai tempat perjudian.
Usai pembongkaran, kepolisian juga memberikan imbauan kepada Kepala Desa Bono dan masyarakat setempat agar bersama-sama menjaga keamanan serta tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian maupun kegiatan lain yang melanggar hukum.
Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Nanang membenarkan penindakan tersebut.
“Benar, petugas gabungan telah melakukan penindakan dan pembongkaran terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Bono. Saat petugas datang, tidak ditemukan warga yang sedang melakukan aktivitas perjudian, namun ditemukan sisa-sisa aktivitas dan perangkat yang diduga digunakan untuk perjudian,” ujar IPTU Nanang.
Menurutnya, pembongkaran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar lokasi tersebut tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau aktivitas yang melanggar hukum, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
IPTU Nanang menegaskan, Polres Tulungagung akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulungagung.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif serta tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian,” pungkasnya. (red/budi)











