SUARASMR.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Pemeriksaan ini terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan, sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025, namun ditunda atas permintaan kuasa hukum Hasto.
Penundaan diajukan karena Hasto mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka. “Sudah (jadwal pemeriksaan), Kamis (20/2/2025),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (18/2/2025).
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar pengadilan memeriksa pokok perkara praperadilan, yang menurutnya belum tersentuh dalam putusan sebelumnya.
“Ini kaitannya dengan pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya. Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 praperadilan pada 2 sprindik yang berbeda,” kata Ronny Talapessy.
Kuasa hukum Hasto telah mendatangi KPK dan memberiksan surat penundaan pemeriksaan terhadap kliennya. “Penasehat Hukum telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” kata Ronny.
Menurutnya, upaya praperadilan kembali ini diajukan agar PN Jaksel memeriksa pokok gugatan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” katanya.
Proses ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (red/ria)