Kronologi Pelarian Tiga Terduga Pelaku Penembakan WNA di Bali

oleh -558 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kapolda Bali Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Daniel Adityajaya membeberkan kronologi pelarian tiga terduga pelaku penembakan terhadap WNA asal Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kabupaten Badung.

Dalam penjelasan yang diberikan di Mapolres Badung, terungkap bahwa para pelaku penembakan dalam pelariannya menggunakan dua jenis kendaraan berbeda.

banner 719x1003

Kapolda menjelaskan bahwa saat melakukan penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, ketiga terduga pelaku mengendarai tiga buah sepeda motor.

Setelah kejadian tersebut, dalam pelarian ketiganya, mereka beralih menggunakan sebuah mobil Toyota Fortuner warna putih dengan Nopol DK 1537 ABB.

Perjalanan mereka tidak berhenti di sana. Sampai di daerah Tabanan, Bali, pelaku berganti mobil menggunakan mobil Suzuki XL7 DK 1339 FBL dan melanjutkan perjalanan menuju Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, hingga tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta.

“Dari sana, mereka berusaha melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Soetta. Namun, upaya ini digagalkan karena pihak berwenang terus berkomunikasi dengan Bareskrim, Imigrasi, dan Polda Metro Jaya,” jelas Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, Rabu (18/6/2025).

Dua pelaku lainnya, Tupou Pasa Midolmore (27) dan Coskunmevlut (23), sudah lebih dahulu terbang menuju Singapura. Keduanya didatangkan dari Singapura menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (17/6) malam dengan menggunakan maskapai Singapore Airline.

banner 484x341

Keberadaan mereka di Singapura kemudian memungkinkan ditangkap di negara tersebut. Saat ini, ketiga terduga pelaku penembakan sudah ditahan di Mapolres Badung, Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, polisi menunjukkan beberapa barang bukti kasus penembajan tersebut yakni selongsong peluru, pecahan peluru, enam buah sepeda motor, dua buah mobil, palu, dan tas.

“Sekarang dalam pendalaman dan pemeriksaan terhadap perkara-perkara tersebut. Jadi saat ini, per 18 Juni 2025 sudah diamankan tiga tersangka dan beberapa barang bukti yang di duga dipakai untuk melakukan perbuatan penembakan,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Menikmati Sarapan Gratis Berujung Petaka Turis Belanda di Deportas dari Bali

Sebelumnya, dua orang WNA asal Australia diduga ditembak di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (14/6/2025) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, satu orang tewas atas nama Zivan Radmanovic dan satu orang korban mengalami luka atas nama Sanar Ghanim.

Penembakan itu disaksikan oleh GJ, istri korban Zivan Radmanovic dan Daniela, istri Sanar. Zivan ditembak di dalam toilet kamar mandi sementara Sanar ditembak di dalam kamar.

Untuk sementara, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali yakni Tupou Pasa Midolmore (27), Coskunmevlut (23) dan Darcy Francesco Jenson (37).

Mereka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, ketiganya pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kronologi ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana para pelaku berusaha menghindari penangkapan dan bagaimana pihak berwenang berhasil menggagalkan para pelaku kasus pembunuhan tersebut. (red/nil)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *