Suarasmr.news – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani, telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menunda kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Kami juga sudah usulkan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen dengan kondisi yang ada saat ini, kami memberikan masukan ke pemerintah untuk menunda (kenaikan PPN),” ujar Shinta dikutip suarasmr.news, Kamis (24/10/2024).
Usulan ini disampaikan sebelum Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto resmi terbentuk. Shinta berpendapat bahwa kenaikan PPN 12 persen di tengah kondisi ekonomi saat ini dapat berdampak negatif bagi dunia usaha.
“Ini kita (usulkan) melalui pemerintah sebelum kabinet terbentuk. Melalui Kemenkeu klita sampaikan. Kebetulan kan Menkeu-nya sama,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan, tarif PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, ketentuan itu telah tertuang dalam Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Meskipun kenaikan PPN 12 persen dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, keputusan final mengenai penundaan atau pelaksanaan kenaikan PPN akan ditentukan oleh pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto,” kata Dwi Astuti.
Sementara Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Eddy Soeparno, juga telah menyampaikan permintaan serupa kepada pemerintahan Prabowo Subianto untuk menunda pelaksanaan aturan tarif PPN sebesar 12 persen.
Pertimbangan utama dimintanya penundaan kenaikan tarif PPN ialah untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat. Eddy bilang, dengan tingkat konsumsi masyarakat yang terjaga, atau meningkat, penerimaan pajak yang berasal dari PPN nantinya juga bakal terkerek.
“Jadi ada rencana yang tadinya mau diterapkan PPN 12 persen, saya rasa itu nanti akan ditunda, kami sendiri dari Fraksi PAN akan meminta kepada pemerintah untuk mengkaji ulang kalau bisa menundanya,” sambungnya.
Usulan penundaan kenaikan PPN ini menunjukkan bahwa dunia usaha memiliki kekhawatiran terhadap dampak ekonomi dari kebijakan tersebut.
Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan usulan ini dan mengambil keputusan yang terbaik bagi perekonomian nasional. (red/ria)