KPK Segera Pulangkan Buronan Kasus Korupsi KTP-el Paulus Tannos dari Singapura

oleh -914 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – KPK telah berhasil menahan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura. Penahanan ini dilakukan berdasarkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura melalui jalur “police to police” (provisional arrest).

Proses penahanan diawali dengan pengajuan permohonan dari KPK kepada Divisi Hubinter Mabes Polri, yang kemudian diteruskan ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura.

banner 719x1003

“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu 25/1/2025).

Selanjutnya, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, bersama dengan jaksa dan pengadilan setempat, melakukan proses penahanan sesuai dengan hukum Singapura.

“Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana,” ujar Tessa.

Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 dan saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura..

KPK, Kemenkum, Polri, dan Kejaksaan Agung saat ini sedang bekerja sama untuk memenuhi dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk segera memulangkan Tannos ke Indonesia.

banner 484x341

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur KPK Sita Properti Senilai 8,1 Miliar

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun. Meski demikian, salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik

Penangkapan dan penahanan sementara Paulus Tannos di Singapura merupakan bukti nyata dari kerja sama internasional dalam memberantas korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi para koruptor untuk bersembunyi, dan mereka akan diburu hingga ke ujung dunia. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *