Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan di KPK 

oleh -777 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2024, terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Hasto mengajukan permohonan praperadilan. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan sejumlah kader senior PDIP, serta disambut oleh ratusan simpatisan.

banner 719x1003

Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.45 WIB bersama tim penasihat hukumnya diantaranya Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen. Kader senior PDIP Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, Guntur Romli, juga turut menemani Hasto.

Hasto menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum. “Kami mohon doanya. Kami siap lahir-batin,” ujar Hasto sebelum melakukan pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDIP. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.

Kasus ini juga melibatkan dugaan pergantian antarwaktu anggota DPR lainnya, Maria Lestari. Selain dugaan suap, Hasto juga didakwa dengan pasal perintangan penyidikan, terkait dugaan pembocoran informasi OTT dan perintah untuk menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

banner 484x341

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga :  Elektabilitas Cagub-Cawagub Nomor Urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Meningkat 

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto belum ditahan oleh KPK. Proses hukum ini terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.

Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat penting untuk menjaga integritas sistem demokrasi. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *