SUARASMR.NEWS – Pemerintah dan DPR berencana kembali melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty pada tahun 2025. Hal ini terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.
Dalam draf pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Sementara itu tim ahli DPR menyebut RUU Pengampunan Pajak ini direkomendasikan dan diusulkan Baleg DPR.
“RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty, ini juga direkomendasikan untuk diusulkan oleh Baleg sebagai usulan baru,” kata tim ahli DPR RI dalam Rapat Kerja antara Baleg DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan DPD RI, Senin, (18/11/2024).
Selain RUU tax amnesty, Baleg DPR juga mengusulkan 9 RUU lainnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya RUU tentang komoditas strategis dan RUU tentang Pertekstilan. Baleg DPR juga menerima usulan RUU lainnya dari tiap komisi di DPR dan juga para anggotanya dengan total 42 RUU.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menargetkan program pengampunan pajak atau tax amnesty bisa terlaksana pada 2025. Menurut dia, hal itu mungkin terjadi setelah revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Kalau menurut saya sebaiknya di tahun 2025, karena di tahun 2025 itu nanti cut off-nya tax amnesty itu di tahun 2024, sehingga ke depannya kita sudah membersihkan hati kita masing-masing untuk selesaikan sektor pajak,” kata Misbakhun ditemui di Bappenas, Jakarta, Selasa, (19/11/2024).
Meski demikian, Misbakhun mengaku belum tahu tentang arah program tax amnesty jilid III yang akan dilaksanakan ini. Dia mengatakan substansi dalam pelaksanaan tax amnesty akan dibahas lebih lanjut.
“Kalau kemudian dikatakan jilid 3, bisa jadi jilid 3. Sektor apa saja yang akan dicakup di dalam tax amnesty itu, text amnesty itu meliputi perlindungan apa saja, sektor apa saja, ya nanti kita bicarakan sama pemerintah,” ujar dia.
Sebelumnya, DPR telah menyepakati revisi UU 11/2016 tentang tax amnesty masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ini berarti revisi mengenai UU tax amnesty akan diprioritaskan untuk disahkan pada tahun depan.
Usulan itu pertama kali muncul dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah pada Senin, (18/11/2024). Dalam rapat tersebut, awalnya usulan mengenai UU tax amnesty datang dari Baleg. Namun, pada rapat lanjutan malam hari, Komisi XI mengambil inisiatif untuk menjadi pengusul RUU tersebut.
Program tax amnesty bertujuan untuk menarik uang dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan aset-asetnya di sejumlah negara suaka pajak. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengalihkan uang mereka kembali ke Indonesia.
Tax amnesty seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan literasi perpajakan di kalangan wajib pajak. Dengan pemahaman yang baik, wajib dapat menghindari masalah pajak di masa depan dan berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa. (red/ria)