Netralitas ASN dalam Pilkada 2024: Menjaga Integritas Pelayanan Publik

oleh -524 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik harus memprioritaskan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik praktis.

“Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” kata Rini dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. (19/11/2024).

banner 719x1003

Hal ini sejalan dengan asas netralitas yang tercantum dalam kebijakan dan manajemen ASN, mengharuskan setiap ASN bebas dari pengaruh dan kepentingan pihak mana pun.

Beberapa pelanggaran netralitas ASN yang sering terjadi meliputi: dukungan dana untuk kampanye, ‘titipan’ proyek dalam APBD untuk kepentingan politik, permintaan bantuan pengerahan massa, dan mobilisasi suara.

Bahkan, intimidasi dan bujukan terkait jabatan juga terjadi. Perilaku-perilaku ini merusak kepercayaan publik dan mengganggu proses demokrasi yang adil. “Ada juga intimidasi dan bujukan terhadap jabatan ASN melalui kepala daerah yang terlibat kontestasi politik,” tandasnya.

Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu.

“Pedoman tersebut salah satu perlindungan bagi ASN agar mudah memahami hal-hal yang tak seharusnya dilakukan, SKB tersebut juga menjadi dasar bagi ASN untuk memberikan penjelasan apabila berada dalam situasi yang berpotensi pelanggaran netralitas,” jelasnya.

banner 484x341

Aturan lainnya ditekankan pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga :  Prabowo Panggil 49 Tokoh, Airlangga Hartarto Dimungkinkan Kembali Menjabat Menteri Ekonomi

Yaitu SE Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Serta SE Menteri PANRB No. 404/2024 tentang Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk pengalihan tugas pengawasan netralitas dari KASN ke BKN).

Rini mengingatkan agar seluruh ASN bijak dalam menggunakan media sosial, terutama selama masa kampanye. ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini.

“Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” pesan Menteri PANRB Rini Widyantini .

Selanjutnya, penguatan netralitas ASN pada momen Pilkada Serentak menjadi penting. Kementerian PANRB bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait netralitas ASN.

Apabila masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.

Netralitas ASN sejalan dengan nilai Loyal dalam core values ASN BerAKHLAK, yang menekankan dedikasi dan pengutamaan kepentingan bangsa dan negara. Meskipun memiliki hak pilih, ASN hanya boleh menggunakan hak politiknya di bilik suara.

Aturan hukum yang mendukung netralitas ASN antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dengan menjaga komitmen netralitas ASN ini, diharapkan ASN dapat menjaga dan memperkuat untuk menciptakan Pilkada 2024 yang bersih dan berintegritas, mencerminkan semangat demokrasi yang sesungguhnya. (red/ria)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *