SUARASMR.NEWS – Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak haru. Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai Majelis Antar Parlemen ASEAN (AIPA). Laras tak kuasa menahan air mata usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas bersyarat.
Laras diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara penghasutan terkait peristiwa pembekuan Agustus 2025 lalu, Kamis (15/12026).
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Laras menyebut putusan tersebut sebagai titik balik perjuangannya bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi masa depan demokrasi Indonesia.
“Semoga hari ini menjadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia menjadi lebih baik, lebih aman, sentosa, dan sejahtera. Ini juga menjadi awal untuk membangun kembali demokrasi di negara ini,” ujar Laras kepada awak media.
Tak berhenti di situ, Laras menegaskan harapannya agar ruang demokrasi di Tanah Air semakin inklusif, terutama bagi perempuan dan generasi muda.
“Semoga hari ini menjadi titik awal di mana Indonesia membuka ruang yang lebih besar untuk menampung suara perempuan dan pemuda,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Laras mengaku perasaannya bercampur aduk. Meski dinyatakan bersalah, ia bersyukur tak harus kembali mendekam di balik jeruji besi.
“Perasaan saya fifty-fifty. Saya memang divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah saya bisa pulang ke rumah,” tuturnya sambil terisak.
Kalimat itu diulangnya sekali lagi, seolah ingin memastikan kenyataan pahit-manis yang baru saja ia terima. “Saya bisa pulang ke rumah,” katanya lirih, diiringi tangis haru.
Laras juga menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, keluarga, sahabat, serta masyarakat yang selama ini setia memberikan dukungan moral selama proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Di tengah kebebasannya, Laras melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum. Ia mendesak agar oknum polisi yang terlibat dalam penindasan terhadap pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, diproses secara transparan dan adil.
“Lagi-lagi, sementara semua oknum kepolisian yang menindas mereka bebas di luar sana,” ucap Laras dengan nada kecewa.
Affan Kurniawan diketahui tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob dalam peristiwa Agustus lalu—kejadian yang memicu kemarahan publik dan menjadi latar belakang perkara yang menjerat Laras.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 6 bulan penjara kepada Laras. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa pengawasan satu tahun.
Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menyatakan Laras terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP lama—pasal yang dinilai paling menguntungkan bagi terdakwa.
Menurut hakim, Laras dinilai memiliki niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri serta menangkap anggota kepolisian, sebagai luapan kemarahan atas kematian Affan Kurniawan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Namun hakim memutuskan pidana tersebut tidak perlu dijalankan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” tegasnya.
Putusan ini menjadi momen emosional bagi Laras sebuah kebebasan bersyarat yang ia sebut sebagai hadiah terbaik dalam hidupnya, sekaligus awal babak baru perjuangan.
Tangisnya hari itu bukan sekadar air mata kebebasan, melainkan simbol perlawanan, harapan, dan tuntutan akan keadilan yang belum sepenuhnya terjawab. (red/ria)












