SUARASMR.NEWS – Semarang tak hanya bicara soal layanan kesehatan. Kamis (24/2/2026), sebanyak 350 dokter, perawat, dan karyawan Rumah Sakit Telogorejo Semarang kompak mengikuti edukasi perpajakan yang digelar daring oleh KPP Madya Dua Semarang.
Topiknya tak main-main: kupas tuntas PPh Pasal 21, aspek perpajakan dokter, hingga strategi jitu pengisian SPT Tahunan 2025 bagi pekerja bebas.
Dua penyuluh pajak, Martina Dwi Pramesti dan Susilo Prasetyo Utomo, memandu jalannya sesi yang berlangsung interaktif. Salah satu topik yang menyita perhatian adalah penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagi dokter.
Sejak awal, kolom chat Zoom “panas” oleh pertanyaan mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, pelaporan SPT untuk dokter praktik mandiri, hingga penggabungan penghasilan suami-istri dalam satu kesatuan keluarga pajak.
Martina menegaskan, dokter yang membuka praktik mandiri dapat memanfaatkan NPPN sepanjang memenuhi syarat, termasuk batas peredaran bruto dan kewajiban pemberitahuan.
“NPPN bisa digunakan apabila tidak menyelenggarakan pembukuan,” jelasnya, seraya mengingatkan agar skema dipilih sesuai kondisi riil agar tak terjadi salah hitung.
Susilo mempertegas, mekanisme NPPN bukan menghitung biaya satu per satu, melainkan cukup mengalikan omzet setahun dengan persentase norma sesuai profesi.
Namun ia mengingatkan, wajib pajak tetap harus mencatat penghasilan bruto dan memenuhi batasan yang berlaku.
Isu lain yang tak kalah penting: bagaimana jika dokter bekerja di rumah sakit sekaligus membuka klinik pribadi? Jawabannya tegas semua penghasilan tetap dilaporkan dalam satu SPT Tahunan.
Penghasilan sebagai pegawai dilampirkan berdasarkan bukti potong PPh 21 dari rumah sakit, sedangkan praktik pribadi masuk kategori pekerjaan bebas.
Edukasi ini bukan sekadar kelas pajak biasa. Ini adalah langkah nyata membangun kepatuhan sukarela di kalangan tenaga medis profesi yang selama ini berdiri di garda terdepan kesehatan bangsa.
Pesan penutup para narasumber jelas: lapor SPT dengan benar dan tepat waktu bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi profesional bagi pembangunan negeri. (red/is)












