DJP Pertimbangkan Perpanjang Batas Lapor SPT, Imbas Ramadhan dan Libur Lebaran

oleh
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak membuka peluang memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi pada tahun 2026.

Pertimbangan tersebut muncul karena periode pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadhan dan libur panjang Idul Fitri, yang berpotensi memengaruhi tingkat pelaporan masyarakat.

banner 719x1003

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah masih memantau perkembangan jumlah pelaporan SPT hingga sepekan sebelum Lebaran.

“Kalau grafik pelaporannya masih meningkat, kemungkinan batas waktu tetap pada 31 Maret. Namun semua opsi masih dipertimbangkan,” ujar Bimo saat menghadiri acara pelantikan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dua Skenario Disiapkan DJP: Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, DJP telah menyiapkan dua langkah utama.

Pertama, memastikan sistem administrasi perpajakan Coretax mampu menampung lonjakan pelaporan SPT menjelang tenggat waktu.

Kedua, mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan akibat libur panjang Lebaran, yang dapat membuat sebagian wajib pajak kesulitan memenuhi batas waktu.

banner 484x341

Jika diperlukan, keputusan memperpanjang batas pelaporan akan diajukan kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan resmi.

“Nanti akan kami lihat tingkat kepercayaan datanya satu minggu sebelum Lebaran. Jika diperlukan, kami akan menyampaikan kepada Menteri untuk meminta izin perpanjangan,” jelasnya.

Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor: Hingga saat ini, DJP mencatat 6.691.081 SPT Tahunan Pajak Penghasilan telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP.

Rinciannya: 6.685.865 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax DJP. 5.216 SPT dilaporkan melalui layanan Coretax Form

Sebagai informasi, secara normal batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April setiap tahunnya.

Dengan adanya pertimbangan ini, pemerintah berharap wajib pajak tetap memiliki waktu yang cukup untuk melaporkan kewajiban perpajakan tanpa terganggu oleh momentum ibadah Ramadhan dan perayaan Idul Fitri. (red/akha)

banner 336x280
Baca Juga :  Pentingnya Melapor SPT Tahunan Meski Ada Fitur Pre-populated

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *