SUARASMR.NEWS – Di tengah kompleksitas regulasi yang terus berkembang, pengacara kini dituntut tidak hanya menguasai hukum secara umum, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam di bidang perpajakan.
Pendidikan tentang pajak dinilai menjadi kebutuhan penting guna menunjang profesionalitas dan kualitas layanan hukum yang diberikan kepada klien.
Direktur Akademi Hukum dan Bisnis Indonesia (AHBI) DPW Jawa Timur, Gideon Setyo Budiwitjaksono, mengatakan, banyak perkara yang ditangani pengacara saat ini bersinggungan langsung dengan aspek perpajakan, baik dalam perkara perdata, pidana, maupun sengketa usaha.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tanpa bekal pengetahuan pajak yang memadai, pengacara berisiko mengalami kesulitan dalam memberikan pendampingan hukum yang komprehensif.
Selain itu menurut Dosen salah satu Perguruan Tinggi di Surabaya ini, lemahnya pemahaman tentang perpajakan juga dapat berakibat fatal bagi penanganan perkara klien apabila sudah masuk dalam ranah pengadilan.
“Persoalan pajak tidak bisa dipandang sebelah mata. Banyak kasus hukum yang berakar dari ketidaktahuan atau kesalahan dalam pengelolaan pajak. Di sinilah pentingnya pengacara memahami regulasi perpajakan secara utuh,” ujar Gideon saat dihubungi suarasmr.news, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, pemahaman pajak juga dinilai krusial dalam menghadapi sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Pengacara yang memiliki kompetensi di bidang ini akan lebih mampu menyusun strategi pembelaan, melakukan analisis regulasi, hingga mendampingi klien dalam proses keberatan maupun banding.
Tidak hanya itu, pendidikan pajak juga membuka peluang baru bagi pengacara untuk memperluas bidang praktiknya, termasuk menjadi konsultan hukum pajak yang saat ini semakin dibutuhkan oleh dunia usaha.
Lembaga pendidikan hukum dan organisasi profesi pun didorong untuk menyediakan program pelatihan atau pendidikan khusus perpajakan bagi para pengacara. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum sekaligus menjawab tantangan zaman.
Dengan mengikuti pendidikan perpajakan, pengacara tidak hanya meningkatkan kompetensi pribadi, tetapi juga berperan dalam menciptakan kepastian hukum dan mendukung kepatuhan pajak di masyarakat.
Di era modern yang serba kompleks ini, sinergi antara ilmu hukum dan perpajakan menjadi sebuah keharusan, bukan lagi pilihan. (red/akha)











