SUARASMR.NEWS – Dunia akademik kembali diguncang. Seorang mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW berani membuka tabir kelam dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama sastrawan ternama, Sitok Srengenge.
Kasus ini tak hanya mengejutkan publik, tetapi juga memicu gelombang kemarahan dan keprihatinan luas. Korban kini memperkuat laporannya dengan menghadirkan dua saksi tambahan yang disebut memiliki pengalaman serupa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, mengungkapkan bahwa sebelumnya korban juga telah mengajukan tiga saksi lainnya yang merupakan dosen dan rekan tempat korban mencurahkan kisah pilunya.
Para saksi mengaku mendengar langsung pengakuan korban yang diduga mengalami pelecehan hingga berujung kehamilan tujuh bulan. Sebuah fakta yang mengguncang nurani.
Namun hingga kini, pihak kepolisian masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor, karena fokus pada pendalaman keterangan saksi-saksi. Publik pun mulai bertanya: kapan keadilan akan ditegakkan?
Kejadian ini bermula dari perkenalan di kampus UI Depok. Hubungan yang awalnya biasa berubah menjadi mimpi buruk saat korban dipanggil bertemu di kawasan Salihara, Jakarta Selatan.
Bukannya pertemuan biasa, korban justru diarahkan ke kos pelaku di sanalah dugaan pemaksaan hubungan intim terjadi. Tragisnya, korban kini harus menanggung akibat hingga hamil tanpa tanggung jawab dari terlapor.
Kasus ini dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, berdasarkan laporan resmi di Polda Metro Jaya.
Sorotan Tajam dari DPR: “Ini Berbahaya!”: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, angkat bicara dengan nada keras. Ia menyoroti pula kasus terpisah yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI dalam dugaan pelecehan verbal.
“Kalau sejak mahasiswa saja sudah seperti ini, bagaimana nanti saat mereka memegang kekuasaan di bidang hukum?” tegasnya. Ia menyebut perilaku tersebut sebagai ancaman serius bagi masa depan hukum Indonesia.
Pihak Universitas Indonesia tak tinggal diam. Melalui Direktur Humas, Erwin Agustian Panigoro, UI menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan seksual baik fisik maupun verbal adalah pelanggaran berat terhadap nilai dan etika kampus.
Saat ini, penanganan tengah dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UI dengan pendekatan yang berfokus pada korban. Bahkan, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan status keanggotaan terhadap mahasiswa yang terlibat.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang, justru ternoda oleh dugaan tindakan yang mencederai kemanusiaan.
Publik kini menanti, akankah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kasus ini akan tenggelam seperti banyak kasus lainnya? Satu hal yang pasti suara korban tak boleh lagi diabaikan. (red/ria)












