SUARASMR.NEWS SURABAYA – Pajak sejatinya merupakan kewajiban setiap warga negara untuk membiayai pembangunan. Namun, kewajiban itu hanya akan berjalan baik jika diiringi rasa keadilan, transparansi, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sayangnya, yang dirasakan banyak warga hari ini justru sebaliknya. Pajak semakin membebani, sementara kepercayaan terhadap pengelolaannya terus terkikis. Keluhan masyarakat mengenai pajak kendaraan bermotor bukan lagi sekadar persoalan nominal yang harus dibayar. Persoalan utamanya adalah rasa ketidakadilan.
Banyak pemilik kendaraan berusia belasan hingga puluhan tahun mengaku tetap dibebani pajak yang dianggap tinggi, ditambah denda dan berbagai komponen biaya ketika terlambat membayar. Padahal, nilai jual kendaraan tersebut sudah jauh merosot dibandingkan saat pertama kali dibeli.
Logika sederhana masyarakat pun muncul. Jika harga kendaraan setiap tahun mengalami penyusutan, mengapa beban pajaknya tidak ikut menyesuaikan secara lebih proporsional? Mengapa kendaraan yang nilainya sudah tinggal sebagian kecil dari harga awal masih menjadi sumber pungutan yang berat bagi pemiliknya?
Yang lebih menyakitkan, masyarakat kecil merasa menjadi sasaran paling mudah untuk dikejar. Saat menunggak pajak, mereka menerima surat peringatan, didatangi petugas, bahkan terus diingatkan agar segera melunasi kewajibannya.
Negara hadir begitu cepat ketika menagih haknya. Namun ketika masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang baik, jalan yang layak, transportasi yang memadai, pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, banyak yang merasa negara justru berjalan lambat.
Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya. Kepatuhan membayar pajak tidak hanya bergantung pada ancaman sanksi atau penagihan yang semakin agresif. Kepatuhan lahir dari kepercayaan. Jika rakyat percaya uang pajaknya dikelola secara jujur, efisien, dan benar-benar kembali dalam bentuk pelayanan publik, mereka akan lebih rela memenuhi kewajibannya.
Namun, kepercayaan itu terus diuji oleh berbagai kasus korupsi yang terungkap dari waktu ke waktu. Kasus-kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa rakyat diminta disiplin membayar pajak.
Sementara penyalahgunaan anggaran oleh sebagian oknum justru merugikan negara dalam jumlah yang jauh lebih besar? Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan kemarahan kepada rakyat, tetapi dengan pembenahan tata kelola pemerintahan.
Pemerintah juga perlu berhenti melihat masyarakat hanya sebagai objek penerimaan negara. Rakyat bukan mesin pencetak uang. Di tengah kenaikan biaya hidup, harga kebutuhan pokok yang masih tinggi, lapangan pekerjaan yang belum sepenuhnya stabil.
Begitu juga, daya beli masyarakat yang belum pulih, menambah beban tanpa memberikan solusi hanya akan memperlebar jarak antara pemerintah dan masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah mengevaluasi kebijakan perpajakan kendaraan bermotor secara menyeluruh. Kendaraan yang semakin tua seharusnya dikenai pajak yang semakin proporsional dengan nilai ekonominya. Skema yang lebih adil akan jauh lebih efektif meningkatkan kepatuhan dibanding sekadar mengandalkan denda dan penagihan.
Pemerintah juga harus membuktikan bahwa setiap rupiah pajak benar-benar kembali kepada rakyat melalui pembangunan yang dapat dirasakan secara nyata, pelayanan publik yang semakin baik, serta pengawasan yang ketat agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran.
Transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk mengembalikan kepercayaan publik. Jika pemerintah terus memilih memperbesar target penerimaan tanpa memperhatikan rasa keadilan, maka jangan heran apabila semakin banyak masyarakat kehilangan semangat untuk memenuhi kewajibannya.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang rakyat yang enggan membayar pajak, melainkan tentang hubungan kepercayaan antara negara dan warganya yang mulai retak.
Negara yang kuat bukanlah negara yang paling keras menagih pajak kepada rakyat kecil, melainkan negara yang mampu menunjukkan bahwa setiap pajak yang dibayarkan benar-benar dikelola secara bersih, adil, dan kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kritik masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap pajak, melainkan tuntutan agar pemerintah menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (red/akha)










