SUARASMR.NEWS SURAKARTA – Sebuah buku bertajuk “Maklumat Yogyakarta: Dekrit Rakyat Indonesia” mulai menjadi sorotan karena mengangkat gagasan besar mengenai masa depan demokrasi, konstitusi, dan arah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan mengusung tema “Sebuah Ekspresi Politik dan Konstitusional untuk Kembali ke UUD 1945”, buku ini menawarkan pandangan yang berpotensi memantik diskusi nasional.
Ditulis oleh RA. Berar Fathia dan dieditori Dr. Joko Ismuhadi Soewarsono, buku tersebut mengangkat berbagai kajian mengenai perjalanan konstitusi Indonesia, perubahan sistem ketatanegaraan, hingga wacana pengembalian nilai-nilai dasar yang terkandung dalam UUD 1945.
Dari tampilan sampulnya saja, buku ini menghadirkan simbol-simbol kuat kenegaraan, mulai dari Garuda Pancasila, naskah UUD 1945, bendera Merah Putih, hingga Tugu Yogyakarta.
Visual tersebut mempertegas pesan bahwa buku ini ingin mengajak pembaca menengok kembali fondasi berdirinya Republik Indonesia. Salah satu kutipan yang paling mencuri perhatian berbunyi:
“Kembali ke UUD 1945 bukanlah langkah mundur, melainkan jalan menuju kemerdekaan sejati dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.”
Pernyataan tersebut diperkirakan akan memancing beragam respons dari kalangan akademisi, praktisi hukum tata negara, politisi, hingga masyarakat luas. Pasalnya, isu mengenai konstitusi dan arah demokrasi selalu menjadi topik yang sensitif sekaligus strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penulis menggambarkan buku ini sebagai sebuah kajian yang menggabungkan perspektif sejarah, demokrasi, dan hukum konstitusi.
Di dalamnya juga disajikan dokumentasi serta telaah ilmiah yang bertujuan memperkaya pemahaman pembaca mengenai perjalanan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kemunculan “Maklumat Yogyakarta” dinilai dapat menjadi salah satu referensi penting bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat yang ingin memahami dinamika konstitusi Indonesia secara lebih mendalam.
Di sisi lain, gagasan yang disampaikan tentu akan menjadi ruang diskusi terbuka yang dapat diperdebatkan secara ilmiah sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan konstitusi yang berlaku.
Buku ini bukan sekadar menawarkan bacaan, tetapi juga mengajak publik untuk merefleksikan kembali perjalanan bangsa, mengevaluasi sistem ketatanegaraan, dan berdialog mengenai masa depan Indonesia melalui pendekatan konstitusional.
Dengan demikian, “Maklumat Yogyakarta” berpotensi menjadi salah satu karya yang memicu perbincangan luas tentang arah demokrasi dan kehidupan bernegara di Indonesia. (red/akha)










