SUARASMR.NEWS – Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak terhadap Laura Meizani Mawardi (Lolly), putri artis Nikita Mirzani.
“Iya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam dan menjawab 53 pertanyaan penyidik, Vadel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang mempertimbangkan barang bukti dan visum.
Laporan Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, menjerat Vadel dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Januari 2024 di Bintaro, Jakarta Selatan, dan melibatkan hubungan antara Vadel dan Lolly yang masih berusia 17 tahun.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan tersangka ini menandai langkah penting dalam proses hukum untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi korban.
Diharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Vadel Badjideh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (red/akha)