Anggota DPR RI, Satori Mengakui Dana CSR BI Digunakan Seluruh Anggota Komisi XI
SUARASMR.NEWS – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang melibatkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 tengah menjadi sorotan publik.
Anggota DPR RI, Satori, mengakui bahwa dana CSR BI memang digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI. Namun, ia tegas membantah adanya tindak pidana suap dalam penggunaan dana tersebut.
“Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” kata Satori. Hal itu ia sampaikan di gedung KPK, Jumat (27/12/2024).
Pernyataan ini disampaikan Satori di gedung KPK setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 16 Desember 2024. Langkah investigasi KPK meliputi penggeledahan kantor pusat BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, serta penggeledahan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Barang bukti yang disita berupa dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan yang diduga terkait dengan kasus ini. KPK telah menetapkan dua tersangka, meskipun identitas mereka belum diungkap ke publik.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR. Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan pemerintahan sangat bergantung pada pengelolaan dana publik yang bersih dan bertanggung jawab.
Diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik. (red/ria)