SUARASMR.NEWS – Maret 2025, bulan yang istimewa. Bukan hanya karena menandai datangnya bulan suci Ramadhan, penuh berkah dan introspeksi diri, tetapi juga karena menjadi waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Keberadaan dua momen penting ini secara bersamaan menghadirkan kesempatan unik bagi kita untuk merenungkan keseimbangan antara tanggung jawab spiritual dan kewajiban finansial.
Ramadan mengajarkan kita tentang kejujuran, berbagi, dan disiplin diri. Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip dasar perpajakan yang adil dan bertanggung jawab.
Menyampaikan SPT Tahunan dengan jujur, mencerminkan penghasilan sebenarnya, merupakan bentuk ibadah dalam konteks kewarganegaraan yang baik. Kita dapat melihatnya sebagai bentuk zakat profesi, sebuah kontribusi untuk pembangunan negeri yang kita cintai.
Dilansir dari Pajak.com, bahwa pada kalender pajak Maret 2025, terdapat beberapa penyesuaian terkait dengan tenggat waktu penyetoran dan pembayaran PPh. Sebagai contoh, tanggal 17 Maret menjadi batas akhir untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
Awalnya, tanggal 15 Maret yang ditetapkan sebagai batas akhir, tetapi karena bertepatan dengan hari libur, tenggat waktu ini diundur hingga 17 Maret.
Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas dua hal.
Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) selain yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
Kedua, PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Januari 2025 dan Masa Pajak Februari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025.
Kemudian 20 Maret 2025, selain penyesuaian pada batas waktu penyetoran dan pembayaran, Wajib Pajak juga perlu memperhatikan tenggat waktu pelaporan SPT Masa PPh. Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal 20 Maret 2025 sebagai batas akhir pelaporan SPT Masa PPh.
Pada tanggal tersebut, seluruh Wajib Pajak diharapkan telah menyelesaikan dan menyampaikan laporan SPT mereka. Pelaporan ini mencakup penghasilan yang diperoleh dan pajak yang telah dibayarkan selama periode tertentu.
Hal ini untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan dipenuhi tepat waktu dan tidak terjadi penumpukan laporan di akhir bulan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengumumkan adanya penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Serta SPT Masa Unifikasi untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo sampai dengan 30 April 2025.
Bagaimanapun, sangat penting bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala dokumen dan data yang dibutuhkan, serta memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti e-Filing, agar proses pelaporan dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Untuk diingat, menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu tidak hanya membantu menghindari sanksi administratif, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keteraturan administrasi perpajakan selama bulan suci Ramadan.
Di tengah kesibukan mempersiapkan diri menyambut Ramadan, menyelesaikan kewajiban pelaporan pajak dapat menjadi latihan kesabaran dan ketelitian. Proses ini, meskipun mungkin terasa melelahkan, mengajarkan kita tentang pentingnya perencanaan keuangan yang baik sepanjang tahun.
Dengan demikian, kita dapat memasuki bulan Ramadan dengan hati tenang, tanpa beban administrasi yang memberatkan. Diharapkan perpaduan Ramadan dan masa pelaporan SPT Tahunan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kita akan pentingnya integritas dan tanggung jawab, baik dalam kehidupan spiritual maupun finansial.
Semoga kita semua diberikan kemudahan dan keberkahan dalam menjalani keduanya. Semoga bulan Ramadan ini membawa kedamaian dan keberkahan bagi kita semua, serta menjadi inspirasi untuk menjadi warga negara yang taat dan bertanggung jawab. (red/akha)