SUARASMR.NEWS – Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Heri Hermansyah, memberikan pernyataan mengenai status gelar doktoral Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia.
Menurut Rektor, Bahlil belum lulus gelar doktoral karena belum mengikuti proses yudisium. Yudisium adalah tahap akhir dalam proses pembelajaran yang harus dilalui oleh setiap mahasiswa untuk memperoleh gelar doktoral.
“Belum lulus, mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, dia belum sampai ke yudisium itu,” kata Heri kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Heri menjelaskan bahwa Bahlil harus merevisi disertasi doktoralnya sebelum dapat mengikuti yudisium. Revisi disertasi merupakan keputusan yang diambil oleh empat organ UI, yaitu Dewan Guru Besar (DGB), Senat Akademik (SA), Majelis Wali Amanat (MWA), dan Rektor UI.
Namun, Heri menegaskan bahwa Dewan Guru Besar tidak mengizinkan izin disertasi milik Bahlil. Keputusan ini diambil bersama-sama oleh empat organ tersebut.
UI tidak berniat untuk membatalkan disertasi milik Bahlil. Sebaliknya, kampus ingin memberikan kesempatan kepada Bahlil untuk melakukan revisi disertasi dan menambah publikasi ilmiah. Heri menekankan bahwa keputusan ini bukan semata-mata keputusan rektor, melainkan hasil kesepakatan bersama antara lembaga pendidikan dan pihak yang terlibat.
“Kita lembaga pendidikan tentunya juga membina, bukan membinasakan. Menunda yudisium sampai revisi selesai, menambah publikasi ilmiah, ini kesepakatan bersama, bukan kesepakatan rektor sendiri,” terang Heri.
Meskipun tidak dijelaskan batas waktu spesifik bagi Bahlil untuk merevisi disertasi, hal ini merupakan kewenangan dosen pembimbing. Heri juga tidak memperbaiki materi disertasi yang harus diperbaiki Bahlil. Revisi disertasi akan dilakukan sesuai dengan kategori revisi mayor dan minor, seperti biasa dalam dunia akademik.
“Jadi kalau revisi itu kan ada revisi mayor, revisi minor, seperti yang biasa lah untuk akademik. Itu teknis di pembimbing dan revisi kan nanti tergantung catatan revisinya,” kata dia.
Heri berkomitmen untuk menyelesaikan polemik disertasi milik Bahlil, meskipun polemik tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Rektor UI. Ia memastikan bahwa empat organ UI tetap kompak dan bekerja sama dalam menyelesaikan masalah ini.
“Saya diangkat rektor bulan Desember, walaupun itu terjadi sebelum saya menjadi rektor, menjadi kewajiban saya untuk menyelesaikannya sampai tuntas. Untuk menyelesaikannya, ini harus diselesaikan bersama-sama dengan tiga organ lainnya, yaitu MWA, DGB, Senat, dan kemudian rektor, kita solid,” katanya.
Heri meminta agar polemik disertasi Bahlil tidak perlu diperpanjang. Dia meminta agar tidak membahas lagi polemik tersebut.
“Ini persoalan ini sudah selesai ya. Jadi, mungkin untuk menghindari kontroversi lebih lanjut, jadi ini kita tidak bahas lagi,” ucapnya.
Bahlil Lahadalia sebelumnya disebut lulus dan meraih gelar doktor dalam program studi Kajian Strategik dan Global UI pada 16 Oktober 2024 . Bahlil meraih predikat cum laude dan menyelesaikan masa studi kurang dari dua tahun.
Berdasarkan laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendiktisaintek, yang dikutip rri.co.id pada Kamis (13/03/2025). Bahlil tercatat sebagai murid didik baru pada 13 Februari 2023 dengan nomor induk pelajar 2206146976.
Kontroversi mewarnai kelulusan Bahlil sebagai mahasiswa S3, seperti dituding melakukan plagiat dalam disertasinya. Selain itu masa lulus dalam waktu singkat dan tidak sesuai dengan standar akademik.
Proses revisi disertasi Bahlil Lahadalia merupakan bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan akademik Universitas Indonesia. Dengan dukungan dari empat organ UI, diharapkan Bahlil dapat segera menyelesaikan revisi disertasinya dan melanjutkan perjalanan akademiknya menuju gelar doktoral. (red/ria)