SUARASMR.NEWS – Ancaman terhadap anak-anak di ruang digital kian mengkhawatirkan. Di tengah derasnya arus teknologi dan media sosial, pemerintah menilai pelindungan anak di dunia maya kini menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa lebih dari separuh anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi orang tua, sekolah, hingga pemerintah.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, mengatakan perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru terhadap keamanan anak-anak di ruang siber.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi kebayang, dari sekitar 80 juta anak Indonesia, setengahnya sudah terpapar. Selain itu, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” ujar Alfreno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, kelompok usia anak dan remaja saat ini menjadi sasaran paling rentan terhadap berbagai ancaman digital, mulai dari perundungan siber, eksploitasi, hingga predator online.
Alfreno menjelaskan, terdapat dua risiko utama yang paling berbahaya bagi anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten terjadi ketika anak-anak bebas mengakses berbagai informasi di media sosial tanpa filter yang memadai. Akibatnya, mereka sangat rentan terpapar konten negatif yang dapat memengaruhi pola pikir, karakter, hingga perilaku sehari-hari.
“Dengan akses media sosial, anak-anak bisa terpapar konten apa pun, baik positif maupun negatif,” jelasnya.
Sementara itu, risiko kontak dinilai lebih mengkhawatirkan karena memungkinkan anak-anak berinteraksi dengan orang asing di internet. Kondisi tersebut berpotensi memicu penyebaran paham radikal, manipulasi psikologis, hingga pelecehan seksual terhadap anak.
“Hari ini tidak sedikit anak-anak kita ngobrol dengan orang yang tidak dikenal, lalu dicekoki informasi buruk seperti radikalisme, bahkan bisa berujung pada pelecehan anak,” tambah Alfreno.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Pemerintah menegaskan regulasi tersebut bukan untuk membatasi kreativitas maupun inovasi generasi muda, melainkan untuk memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh aman di tengah perkembangan dunia digital.
“Kita tidak pernah ingin membatasi inovasi anak muda. Kita hanya ingin mereka memahami mana yang benar dan salah serta terhindar dari berbagai risiko di ruang digital,” tegas Alfreno. (red/ria)











