SUARASMR.NEWS – Pemerintah tengah memfinalisasi rencana penerapan pajak terhadap aktivitas perdagangan melalui platform e-commerce. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya untuk mengejar target penerimaan negara yang dinilai belum optimal pada semester pertama tahun ini.
Ahli Pajak, Rudy Badrudin, mengatakan langkah pengenaan pajak e-commerce bukanlah hal baru. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul karena target penerimaan pajak nasional belum tercapai.
Rudy Badrudin mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah memperbaiki administrasi dan menyempurnakan sistem inti perpajakan (core tax) yang sebelumnya sempat bermasalah.
“Selain itu, kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan antara pedagang online dan offline,” ujar Rudy Badrudin dikutip suarasmr.news, Jumat (27/6/2025).
Rudy menambahkan, penerapan pajak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak di era digital. Sistem pemungutan otomatis melalui platform e-commerce akan memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Nanti akan dilaksanakan itu langsung dipungut melalui e-commerce tersebut, menggunakan sistem. Sehingga pedagang tidak merasakan kesulitan ketika melakukan kewajiban membayar pajak,” kata Rudy.
Rudy mengatakan yang dikenakan pajak yang memiliki omset di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sekalipun kena pajak di bawah Rp500 juta, itu nilainya hanya sebesar setengah persen dari penjualan pedagangan melalui e-commerce.
“Pemerintah harus memperhatikan daya beli masyarakat yang masih tertekan akibat perlambatan ekonomi nasional. Sebab, kebijakan efisiensi dan tekanan global membuat konsumsi publik menurun, sehingga berdampak pada transaksi daring masyarakat,” jelas Rudy.
Dengan demikian, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya dapat meningkatkan penerimaan pajakapi juga menciptakan keseimbangan antara pedagang online dan offline, serta memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. (red/akha)