Persiapan Lapor SPT Tahunan 2026: Kanwil DJP Jakbar Imbau Wajib Pajak Segera Registrasi Kode KO/SD di Coretax

oleh -619 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Hingga 31 Mei 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) telah menerima sekitar 334.644 Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Kanwil DJP Jakbar juga mengimbau Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) di Coretax untuk mempersiapkan pelaporan SPT tahunan masa pajak 2025 di tahun 2026.

banner 719x1003

Kepala Kanwil DJP Jakbar Farid Bachtiar mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 dilakukan melalui Coretax.

Prasyarat Wajib Pajak untuk dapat melakukan pelaporan SPT tahunan adalah telah terdaftar dalam Coretax, melakukan aktivasi akun, dan mempunyai Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD).

Adapun KO/SD merupakan tanda tangan elektronik yang digunakan untuk menandatangani dokumen digital pada Coretax.

“Terkait hal tersebut, Wajib Pajak diharapkan agar segera melakukan aktivasi akun dan registrasi kode tersebut pada Coretax sebelum periode pelaporan SPT tahunan tahun pajak 2025 dimulai,” jelas Farid dalam keterangan tertulis yang diterima suarasmr.news, Rabu  (1/7/25).

Dalam aspek kepatuhan formal, Kanwil DJP Jakbar telah menerima 334.644 SPT tahunan dari total target sebanyak 402.188 SPT hingga 31 Mei 2025. Capaian ini setara dengan 83,24 persen atau sedikit di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 84,70 persen.

banner 484x341

Sementara itu, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar telah mencapai sebesar Rp30,82 triliun atau 39,22 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang senilai Rp78,59 triliun.

Farid menguraikan, jenis pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari PPh dengan realisasi Rp16,66 triliun atau (54,04 persen) dari total penerimaan neto.

Kemudian, diikuti dengan kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp13,42 triliun (43,53 persen), serta pajak lainnya sebesar Rp728,13 miliar (2,36 persen).

Baca Juga :  Bali Safari & Marine Park Siap Menerima Lonjakan Wisatawan Selama Masa Libur Sekolah

Sedangkan realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp18,5 miliar. Dari sisi sektoral, empat sektor dominan menyumbang 78,74 persen dari total penerimaan pajak Kanwil DJP Jakbar.

Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp13,84 triliun (44,91 persen), disusul sektor industri pengolahan sebesar Rp6,97 triliun (22,66 persen), sektor pengangkutan dan pergudangan Rp2,09 triliun (6,78 persen), serta sektor konstruksi Rp1,37 triliun (4,44 persen).

Dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan, penting bagi Wajib Pajak untuk segera menyelesaikan proses aktivasi akun dan registrasi KO/SD di Coretax.

Hal ini tidak hanya membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak tetapi juga memudahkan proses pelaporan SPT tahunan yang akan datang.

Dengan demikian, Wajib Pajak dapat menghindari kemungkinan sanksi atau masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.

Selain itu, dengan menggunakan teknologi Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT dengan lebih efisien dan efektif. Sistem ini dirancang untuk memudahkan pengguna dalam mengelola dokumen dan data pajak mereka.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kanwil DJP Jakbar dalam mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun dan registrasi KO/SD di Coretax adalah langkah yang tepat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak dan memudahkan proses pelaporan SPT tahunan.

Dengan demikian, diharapkan semua Wajib Pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan pelaporan SPT tahunan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *