Kemenkes Dukung Kemkomdigi Membatasi Penggunaan Medsos untuk Kesehatan Mental Anak

oleh -838 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak. Hal ini penting untuk melindungi mereka dari konten negatif yang dapat berdampak buruk pada kesehatan mental.

Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa anak di bawah 17 tahun belum memiliki kemampuan penuh untuk menyaring informasi baik dan buruk di dunia digital. Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam membatasi akses anak terhadap medsos.

banner 719x1003

“Kita mempunyai asumsi ketika anak berusia 17  tahun sudah bisa menentukan mana yang baik dan buruk,” kata Imran dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI,  Sabtu (1/2/2025).

Sayangnya, banyak orang tua yang justru memberikan gawai kepada anak-anak mereka, bahkan saat makan. Kebiasaan ini dapat menyebabkan kecanduan medsos yang berdampak negatif pada suasana hati dan pikiran anak, memicu peningkatan hormon serotonin yang berlebihan.

Kondisi ini perlu diatasi, bahkan mungkin memerlukan perawatan medis seperti pemberian obat atau perawatan inap dalam kasus kecanduan berat.

Sebagai contoh positif, Imran Pambudi mencontohkan praktik di Inggris di mana orang tua menahan gawai anak selama sebulan. “Hasilnya, dalam waktu seminggu saja, anak-anak menunjukkan perbaikan dalam kehidupan mereka,” jelasnya.

Ini menunjukkan betapa efektifnya pembatasan penggunaan medsos dalam mendukung kesehatan mental anak. Oleh karena itu, upaya bersama antara pemerintah, orang tua, dan tenaga kesehatan sangat penting untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat dan aman bagi anak-anak kita.

banner 484x341

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan pentingnya keamanan dan perlindungan anak di dunia digital, menyatakan perlunya regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.

Menkomdigi mengatakan bahwa regulasi ini, yang akan disusun berdasarkan Undang-Undang ITE, bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Baca Juga :  Memperkuat Pondasi Generasi Emas: Pemprov Jatim Prioritaskan Peningkatan SDM di Pesantren

Langkah ini merupakan respon terhadap meningkatnya kompleksitas kejahatan siber yang menyasar anak-anak. Dengan adanya batasan yang bijak, diharapkan anak-anak dapat terlindungi dari potensi bahaya tanpa menghambat akses mereka terhadap manfaat positif teknologi.

Penting untuk diingat bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi akses sepenuhnya, melainkan untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan perlindungan anak. Harapannya, regulasi ini akan menjadi langkah penting dalam membangun masa depan digital yang aman dan positif bagi anak-anak Indonesia.

Diharapkan dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, kita dapat membantu anak-anak tumbuh dan berkembang secara optimal, jauh dari dampak negatif kecanduan medsos. Masa depan anak-anak kita adalah investasi berharga yang patut kita lindungi. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *