Kemenkeu Terbitkan PMK 69/2024 tentang  Peraturan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

oleh -517 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memberikan angin segar bagi dunia investasi di Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang berlaku efektif 9 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2025, memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PMK ini merespon dua hal penting. Pertama, kebutuhan untuk meningkatkan daya saing industri pionir di Indonesia. Kedua, antisipasi terhadap kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada pemberian fasilitas PPh badan.

banner 719x1003

Aturan lama (PMK Nomor 130/PMK.010/2020) dinilai kurang mengakomodasi perkembangan ini, sehingga perlu revisi. Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian kriteria penerima fasilitas.

Kini, badan usaha yang berhak mendapatkan pengurangan PPh adalah mereka yang melakukan penanaman modal baru dan belum pernah menerima fasilitas serupa sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat lebih tepat sasaran dalam memberikan insentif kepada investor.

PMK ini juga mengatur terkait perbaikan proses bisnis pemberian fasilitas pengurangan PPh badan dalam rangka implementasi PSAP yang meliputi, penerapan surat keterangan fiskal secara otomatis pada saat pengajuan dan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh badan.

Sehingga, Wajib Pajak tidak perlu mengunggah salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham atau Wajib Pajak pada sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian, penyampaian laporan realisasi penanaman modal dan laporan realisasi produksi setiap tahun secara daring melalui sistem OSS.

banner 484x341

Dalam PMK ini, pemerintah juga memuat tentang perizinan berusaha yang merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatannya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan PMK 69/2024 juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, sejalan dengan implementasi sistem administrasi perpajakan yang baru.

Baca Juga :  Presiden Meresmikan Smelter PT Freeport di Gresik Jawa Timur, Penerimaan Negara Sekitar Rp 80 triliun

Dengan demikian, investasi di Indonesia diharapkan semakin menarik dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ini merupakan langkah positif yang memberikan optimisme bagi para pelaku usaha dan investor, menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. (red/akha)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *