DJPOnline Tetap Digunakan untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh 2024

oleh -417 Dilihat
banner 468x60

SUARASMR.NEWS – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, memastikan bahwa sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 tetap menggunakan DJPOnline.

Jadi belum menggukan core tax system. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu adaptasi bagi wajib pajak dan memastikan kelengkapan data.

banner 719x1003

“Untuk SPT 2024 belum pakai core tax, karena ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak juga. Secara transaksi, datanya belum tercatat. Nanti baru tercatatnya itu tahun 2025,” ujar Dwi dalam acara Edukasi Core Tax Bagi Wartawan di Bandung, dikutip suarasmr.news, Kamis (5/12/2024).

Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu adaptasi yang cukup bagi wajib pajak dalam memahami dan menggunakan sistem pelaporan pajak. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data yang dilaporkan.

Menurutnya, implementasi core tax untuk pelaporan SPT Tahunan PPh baru akan dimulai pada tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada tahun 2026. Sebab, data transaksi Wajib Pajak pada 2024 belum terekam dalam core tax system.

“Kalau kita paksakan sekarang, pasti belum bisa karena datanya belum masuk,” tambah Dwi.

Adapun, DJP memberikan kepastian kepada Wajib Pajak bahwa proses pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan melalui sistem DJPOnline seperti tahun-tahun sebelumnya. Core tax akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan kelancaran integrasi data dan sistem.

banner 484x341

Dalam kesempatan tersebut, Dwi menjelaskan bahwa saat ini core tax system memasuki tahap finalisasi akhir yaitu operational acceptance testing (OAT). Adapun, tahap akhir ini ditargetkan rampung pada pertengahan bulan Desember 2024 ini.

Core tax system sendiri diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan perpajakan serta mendukung kemudahan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia.

Baca Juga :  Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak di Tolitoli: Upaya Penegakan Hukum Pajak

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa, DJP intensif melakukan diseminasi kepada internal, Wajib Pajak, dan stakeholder lainnya.

Seluruh unit vertikal DJP terus melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai simulasi penggunaan core tax kepada Wajib Pajak maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Simulasi telah kami siapkan untuk masyarakat Wajib Pajak yang ingin mensimulasikan cara mengadministrasikan atau bertransaksi perpajakan dengan core tax, sangat dipersilahkan. Sampai dengan akhir tahun 2024 dan seterusnya, kami akan terus lakukan (edukasi) kepada semua yang terlibat dalam implementasi core tax,” jelas Suryo.

Ia mengatakan bahwa, ada beberapa fitur dalam layanan Simulator Core Tax yang dapat diakses Wajib Pajak melalui akun DJPOnline, yaitu mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembuatan faktur pajak, uji coba menu Deposit Pajak dan Taxpayer Account Management (TAM).

DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri melalui 55 video tutorial dan 19 handbook penggunaan core tax. Sarana mandiri ini diharapkan dapat semakin memudahkan Wajib Pajak dalam mengimplementasikan sistem terintegrasi tersebut.

Dengan demikian, wajib pajak dapat lebih fokus pada proses pelaporan tanpa terbebani oleh sistem baru yang mungkin masih memerlukan penyesuaian.

Penggunaan DJPOnline untuk tahun pajak 2024 menjamin kelancaran proses pelaporan dan memberikan rasa nyaman bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (red/hilmy)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *